JAKARTA - Kendaraan
 pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan tidak diperkenankan lagi 
menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini merupakan upaya
 untuk  mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. 
"Dalam rangka 
menjaga quota, ini harus kita awasi jangan sampai terjadi penyalahgunaan
 di daerah, karenanya kita sudah melarang perkebunan dan pertambangan, 
kendaraannya menggunakan bahan bakar bersubsidi itu tidak boleh," kata 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Kementerian 
Perekonomian, Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan 
tambang dan perkebunan harus memiliki tanki sendiri untuk menampung 
bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi. "Nanti pertamina mengedrop 
bahan bakar yang tidak bersubsidi," ujarnya.
Supaya tidak terjadi
 kebocoran penggunaan BBM bersubsidi maka BPH Migas sebagai penanggung 
jawab pengawasan harus bekerjasama dengan pemerintah daerah. Selain itu,
 sambungnya, kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD tidak lagi diperkenankan 
menggunakan bahan bakar bersubsidi. Dengan anggaran yang sama harus 
menggunakan pertamax.
"Artinya harus terjadi penghematan kalau 
dia biasanya 30 kilo meter berjalan mungkin sekarang cukup 20 kilo meter
 sehingga terjadi budaya penghematan," ujarnya. 
Menurut Menko 
Perekonomian, pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dalam waktu dekat 
akan diberlakukan, karenanya, ia meminta untuk bersabar dan jangan 
berspekulasi. "Dalam waktu dekat, Insyaallah bulan Mei ini," pungkasnya.(DNA/ekon)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
