JAKARTA - Kendaraan
pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan tidak diperkenankan lagi
menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini merupakan upaya
untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.
"Dalam rangka
menjaga quota, ini harus kita awasi jangan sampai terjadi penyalahgunaan
di daerah, karenanya kita sudah melarang perkebunan dan pertambangan,
kendaraannya menggunakan bahan bakar bersubsidi itu tidak boleh," kata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Kementerian
Perekonomian, Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan
tambang dan perkebunan harus memiliki tanki sendiri untuk menampung
bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi. "Nanti pertamina mengedrop
bahan bakar yang tidak bersubsidi," ujarnya.
Supaya tidak terjadi
kebocoran penggunaan BBM bersubsidi maka BPH Migas sebagai penanggung
jawab pengawasan harus bekerjasama dengan pemerintah daerah. Selain itu,
sambungnya, kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD tidak lagi diperkenankan
menggunakan bahan bakar bersubsidi. Dengan anggaran yang sama harus
menggunakan pertamax.
"Artinya harus terjadi penghematan kalau
dia biasanya 30 kilo meter berjalan mungkin sekarang cukup 20 kilo meter
sehingga terjadi budaya penghematan," ujarnya.
Menurut Menko
Perekonomian, pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dalam waktu dekat
akan diberlakukan, karenanya, ia meminta untuk bersabar dan jangan
berspekulasi. "Dalam waktu dekat, Insyaallah bulan Mei ini," pungkasnya.(DNA/ekon)