"Kami sudah kirimkan proposal melalui Dirjen Pertanian, kami harap
alokasi subsidi pupuk untuk perkebunan di Riau bisa ditambah menjadi 50
hingga 70 persen," kata Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, di
Pekanbaru.
Menurut dia, subsidi pupuk untuk perkebunan di Riau pada tahun ini
mencapai delapan ton. Jumlah itu dinilai sangat kurang karena kebutuhan
pupuk perkebunan mencapai 700.000 ton per tahun.
Ia mengatakan, sekitar 70 persen subsidi pupuk disalurkan untuk tanaman pangan.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Riau, luas perkebunan sawit di
Riau mencapai sekitar 2,1 juta hektare (ha). Produksi minyak kelapa
sawit mentah (CPO) yang mampu diproduksi dari Riau per tahun mencapai
sekitar tujuh juta ton.
Dari luas tersebut, kebun sawit rakyat paling besar yakni mencapai lebih dari 51 persen.
Sedangkan, luas perkebunan perusahaan negara mencapai 79.546 ha dan luas perkebunan swasta mencapai 906.978 ha.
"Subsidi pupuk untuk perkebunan bisa untuk membantu petani sawit yang lahannya hanya dua hektare," katanya.
Menurut dia, alokasi kebijakan subsidi pupuk seharusnya disesuaikan
dengan kondisi dan potensi komoditas yang ada di tiap daerah.
"Masak Riau yang berpotensi perkebunan cuma dapat subsidi pupuk 30
persen. Seharusnya dibalik, perkebunan yang dapat 70 persen dan tanaman
pangan 30 persen," katanya.
Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan mengintensifkan
pengawasan peredaran pupuk bersubsidi guna mengantisipasi penyimpangan
harga.
Harga Pupuk
"Kita telah membentuk tim khusus di bawah naungan komisi pengawas
pupuk pestisida (KP3) untuk mengawasi penyimpangan harga pupuk
bersubsidi," kata Kepala Bidang (Kabid) Usaha Tani, Dinas Pertanian
setempat, Syafrudin, di Arosuka.
Menurut dia, selama 2012 belum ditemukan penyimpangan pupuk bersubsidi baik di tingkat distributor maupun pengecer.
"Kita belum menerima laporan terkait penyimpangan pupuk bersubsidi di daerah ini," katanya.
Pada tahun ini, Kabupaten Solok mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 14 ribu ton.
Dengan perincian, pupuk urea sebanyak 5.421 ton, SP3 1.779 ton, MPK Poska, 4.662 ton 2.300, dan pupuk organik 1.732 ton.
Sementara harga di tingkat petani, Urea Rp1.800 per kilogram (kg),
MPK Poska Rp2.300 per kg, ZA Rp2.400 per kg, dan pupuk Organik Rp500 per
kg.
"Jika ada pengecer yang menjual melebihi harga tersebut berarti sudah melakukan penyimpangan dan bisa ditindak," katanya.
Dikatakan, pada 2011 lalu pihaknya menemukan lebih dari 10 penyimpangan harga pupuk di tingkat pengecer.
"Kita sudah melakukan tindakan terhadap mereka dan kita harapkan tahun ini tidak ada lagi penyimpangan," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat setempat agar segera melaporkan jika
menemukan distributor atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi
melebihi harga yang sudah ditetapkan.
"Kita mengharapkan masyarakat agar melaporkan kepada petugas KP3 jika menemukan penyimpangan pupuk bersubsidi," katanya.
(es/ES/bd-ant)