PEMKAB Ketapang terus berupaya menyelesaikan semua permasalahan 
perkebunan, yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan 
perkebunan. Salah satunya mengenai persoalan tumpang tindih lahan.“Saat 
ini, kita (Pemkab Ketapang, Red) terus mendorong agar semua permasalahan
 antar masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan di Ketapang segera 
tuntas,” ujar kepala Bapeda Ketapang, Mahyudin, di Ketapang belum lama 
ini. Karena, menurut dia, tidak bisa dipungkiri sektor perkebunan 
berpotensi besar dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat.
Salah satu upaya pemerintah mempercepat penuntasan persoalan perkebunan 
tersebut, dimisalkan dia seperti desakan terhadap perusahaan agar 
memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, terutama yang tertuang dalam 
dokumen-dokumen. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud dia seperti pola 
kemitraan, serta proses ganti rugi lahan yang harus sesuai aturan. 
Pemerintah, lanjutnya, juga mendorong tuntutan masyarakat. “Pemerintah 
juga wajib melakukan kontrol. Jadi mereka yang kurang harus kita lakukan
 pengawasan, termasuk masyarakat. Karena investasi ini sangat kita 
butuhkan,” ucapnya.
Manurut Mahyudin, sumber daya perkebunan di Kabupaten Ketapang sangat 
luar biasa. Sayang sekali, bagi dia, jika sumber daya alam perkebunan 
ini tidak dimanfaatkan. Karena itu, menurut dia, keberadaan investor 
sangat dibutuhkan.  “Jadi kemitraan antara pemerintah, perusahaan dan 
masyarakat itu yang sangat penting. Namun,  ketika mereka melanggar maka
 pemerintah akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Mengingat pontensi perkebunan yang luar biasa itu, kata dia, harus ada 
perhatian serius, terutama dari dinas terkait. Hal ini, menurut dia, 
mengingat kebijakan berada di tangan Dinas Perkebunan. Untuk itu, Dinas 
Perkebunan, diminta dia agar memperhatikan hal-hal tersebut sejak dari 
proses awal. “Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, 
karena itu harus diantisipasi sejak awal. Termasuk keseriusan Dinas 
Perkebunan,” paparnya.
Soal tumpang tindih lahan antara lahan perkebunan dan pertambangan, kata
 dia, harus dilihat kasus-kasusnya. Intinya, ditambahkan dia, dalam 
informasi lahan, di mana ketika terjadi tumpang tindih areal tambang dan
 kebun, harus dilakukan koordinasi antarperusahaan. Untuk mengatasi 
persoalan tersebut, Mahyudin memaparkan bagaimana pemerintah daerah 
harus bisa memetakan dan melakukan inventarisasi pada saat memberikan 
izin. “Namun hingga sekarang, kita belum tahu persis jumlah lokasi yang 
tumpang tindih mengingat tim sinergisitas masih baru selain itu juga 
sifatnya kasus,” pungkasnya. (ash)/PP

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
