PEMKAB Ketapang terus berupaya menyelesaikan semua permasalahan
perkebunan, yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan
perkebunan. Salah satunya mengenai persoalan tumpang tindih lahan.“Saat
ini, kita (Pemkab Ketapang, Red) terus mendorong agar semua permasalahan
antar masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan di Ketapang segera
tuntas,” ujar kepala Bapeda Ketapang, Mahyudin, di Ketapang belum lama
ini. Karena, menurut dia, tidak bisa dipungkiri sektor perkebunan
berpotensi besar dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat.
Salah satu upaya pemerintah mempercepat penuntasan persoalan perkebunan
tersebut, dimisalkan dia seperti desakan terhadap perusahaan agar
memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, terutama yang tertuang dalam
dokumen-dokumen. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud dia seperti pola
kemitraan, serta proses ganti rugi lahan yang harus sesuai aturan.
Pemerintah, lanjutnya, juga mendorong tuntutan masyarakat. “Pemerintah
juga wajib melakukan kontrol. Jadi mereka yang kurang harus kita lakukan
pengawasan, termasuk masyarakat. Karena investasi ini sangat kita
butuhkan,” ucapnya.
Manurut Mahyudin, sumber daya perkebunan di Kabupaten Ketapang sangat
luar biasa. Sayang sekali, bagi dia, jika sumber daya alam perkebunan
ini tidak dimanfaatkan. Karena itu, menurut dia, keberadaan investor
sangat dibutuhkan. “Jadi kemitraan antara pemerintah, perusahaan dan
masyarakat itu yang sangat penting. Namun, ketika mereka melanggar maka
pemerintah akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Mengingat pontensi perkebunan yang luar biasa itu, kata dia, harus ada
perhatian serius, terutama dari dinas terkait. Hal ini, menurut dia,
mengingat kebijakan berada di tangan Dinas Perkebunan. Untuk itu, Dinas
Perkebunan, diminta dia agar memperhatikan hal-hal tersebut sejak dari
proses awal. “Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
karena itu harus diantisipasi sejak awal. Termasuk keseriusan Dinas
Perkebunan,” paparnya.
Soal tumpang tindih lahan antara lahan perkebunan dan pertambangan, kata
dia, harus dilihat kasus-kasusnya. Intinya, ditambahkan dia, dalam
informasi lahan, di mana ketika terjadi tumpang tindih areal tambang dan
kebun, harus dilakukan koordinasi antarperusahaan. Untuk mengatasi
persoalan tersebut, Mahyudin memaparkan bagaimana pemerintah daerah
harus bisa memetakan dan melakukan inventarisasi pada saat memberikan
izin. “Namun hingga sekarang, kita belum tahu persis jumlah lokasi yang
tumpang tindih mengingat tim sinergisitas masih baru selain itu juga
sifatnya kasus,” pungkasnya. (ash)/PP