Jakarta, PT Perkebunan Nusantara
II(Persero) di Sumut akan menghadapi kesulitan atau bangkrut memenuhi
bahan baku gula jika pemerintah cq. Kepolisian RI tidak segera
menghentikan usaha penjarahan tanah oleh sebagian warga sekitar yang
tidak bertanggung jawab.
"Penjarahan dan pengrusakan
tanaman tebu milik PTPN II saat ini masih terus berlanjut. Jika tidak
dihentikan, bukan hanya 820 karyawan yang akan terancam PHK tetapi
perusahaan juga akan mengalami kesulitan,"kata Ketua Umum Federasi
Serikat Perkebunan Tuhu Bangun, kepada pers, di Jakarta, Sabtu. Tuhu Bangun datang ke Jakarta bersama sebagian anggota Federasi PTPN dan para pengurus Serikat Pekerja Perkebunan PTPN II, antara lain Idrus Nasution, Sutek P. Pulih, Sarjan Barus dan Suhery, akan melaporkan tindakan kekerasan dan penyerobotan tanah oleh sebagian warga sekitar PTPN II ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Menurut Tuhu, luas areal tanah Hak Guna Usaha/HGU milik PTPN II Sumatera Utara yang ditanami tebu sekitar 500 ribu hektare, termasuk areal infrastruktur dan perumahan.
HGU itu perizinannya tahun 2003 diperpanjang hingga 2028, sehingga tak ada alasan kelompok lain untuk melakukan penyerobotan, pengrusakan disertai kekerasan dan pembabatan tanaman tebu yang sudah dipelihara oleh para pekerja lebih dari enam bulan.
"Tiba-tiba datang ratusan warga merusak, menganiaya dan mengusir karyawan PTPN II. Mereka menyebutkan tanah tersebut bukan milik PTPN II tetapi tanah garapan milik kakek dan neneknya," kata Tuhu mengutip ungkapan sebagian warga yang merusak tanaman tebu itu.
Polisi harus jaga
Sementara itu, Ketua SP PTPPN II Idrus Nasution menambahkan, pihak aparat keamanan seyogianya menjaga aset PTPN II itu karena itu milik negara. Jika aparat terkesan membiarkan, maka bukan tidak mungkin sejumlah tanah milik PTP I s/d XIV juga terancam dijarah.
Aksi penjarahan ini kini kian marak terjadi, bukan hanya di Sumut, tetapi kini juga sudah merebak ke Kalimantan. Ini aneh dan tampaknya ada aktor intektual yang menggerakkannya yaitu para mafia tanah yang akan menjual ke investor lain.
"Kami mengusulkan agar pemerintah tidak mudah memberikan ijin investor asing dan swasta lokal yang tidak punya HGU mengantongi izin, karena dampaknya akan membuat repot di lapangan," kata Idrus.
Ia juga menyampaikan kronologi terjadinya kerusuhan di PTPN II Sumut, karena pada 7 Mei 2012 sudah memberi tahu ke Polres Medan tetapi pengrusakan tetap terjadi dan bahkan terjadi korban kekerasan lebih dari 19 orang karyawan luka-luka akibat kena bacokan, panah dan gebukan kayu balok.
"Kami berharap pihak aparat untuk melindungi karyawan yang masih was-was untuk diserang kedua kalinya dan melakukan pengerusakan terhadap tanaman tebunya," katanya. (Ant)/Ana