JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar biji kakao untuk  pengiriman Februari 2012 sebesar lima persen, sama dengan bulan  sebelumnya, dengan harga patokan ekspor(HPE) 1.918 dolar AS per metrik  ton.
Harga referensi yang digunakan dalam penetapan bea keluar  biji kakao bulan Februari 2012, menurut Direktur Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Sabtu, 21  Januari 2012 ditetapkan sebesar 2.197,77 dolar AS per metrik ton.
Menurut  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/2011 tentang perubahan PMK  Nomor 67/2010 yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenai bea  keluar dan tarif bea keluar, harga referensi biji kakao ditetapkan  berdasarkan harga rata-rata internasional mengacu pada harga di New York  Board of Trade.
Pengenaan bea keluar pada komoditas biji kakao  ditujukan untuk mendorong pertumbuhan industri pengolahan kakao dalam  negeri yang selanjutnya akan meningkatkan proporsi produk olahan kakao  yang bernilai tambah.
Pemerintah menerapkan kebijakan itu karena  sebagai negara produsen biji kakao terbesar ketiga di dunia, Indonesia  masih mengekspor sebagian besar biji kakao dalam keadaan belum diolah  yang nilai tambahnya rendah.
Sebelumnya pemerintah menyatakan  penerapan kebijakan itu sudah mulai berdampak pada peningkatan aktifitas  industri pengolahan biji kakao di dalam negeri dan memberikan  kontribusi bermakna pada peningkatan ekspor produk olahan kakao.
Sebagai  gambaran, menurut data Kementerian Perdagangan, selama Januari-Mei 2011  saja volume ekspor produk olahan kakao mencapai 42.700 ton atau naik  103,4 persen dibanding kurun yang sama tahun sebelumnya.(antara)/Eksp

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment