MEDAN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mempertanyakan ke  PT.Perkebunan Nusantara 2 yang berencana mengundang investor membangun  kota baru seluas delapan ribu hektare .
"Mengingat lahan PTPN2  selama ini adalah berstatus HGU (Hak Guna Usaha), maka rencana  perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu mengajak investor  membangun kota baru harus dipertanyakan. DPD RI berencana memanggil  manajemen BUMN itu," kata anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan  Purba, di Medan, hari ini.
 Status dan peruntukan lahan harus  jelas, apalagi untuk sebuah kota baru dengan kawasan yang cukup luas  sekitar delapan ribu hektare. Menurut ketentuan, kata dia, lahan HGU  yang sudah habis masa izinnya, harusnya dikembalikan ke pemerintah dan  pemerintah lah yang akhirnya menentukan lebih lanjut nasib lahan itu .
"Lahan  HGU tidak boleh dialihkan ke pihak mana pun," katanya. Rencana PTPN2  akan mengundang investor untuk membangun kota baru sudah dipublikasikan  perusahaan itu dan pengembang mengaku banyak yang
tertarik.
Kota  baru itu, menurut informasi akan diberi nama "Kota Deli Megapolitan",  kata Parlindungan. Humas PTPN2, Rachmuddin tidak bisa dikonfirmasi soal  rencana PTPN2 mengundang investor itu.
Sementara itu, Ketua  Realestate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan mengakui rencana PTPN2 dan  termasuk Pemerintah Provinsi Sumut membuka kota baru  mendapat minat  besar dari pengembang termasuk pengusaha di luar Sumut.
Menurut  Tomi, minat besar itu karena pengusaha melihat permintaan rumah yang  masih tinggi  dan diiringi perkembangan bisnis yang masih menjanjikan di  Sumut. Menurut dia, dewasa ini bisnis properti memang sedang bagus dan  kondisi itu diperkirakan berlangsung hingga tahun depan.
"Mudah-mudahan  kota baru yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Sumut maupun PTPN2 di  kawasan Deli Serdang benar-benar terwujud, sehingga pengembang bisa ikut  dalam pengerjaan proyek yang menjadikan Sumut sebagai tempat investasi  yang semakin menjanjikan," katanya.
Pembangunan kota baru yang  diwacanakan Sumut itu, menurut Tomi sejalan dengan kebijakan di  Kementerian Perumahan yang merencanakan membangun sepuluh kota baru di  Indonesia.  "Namun namanya pengusaha tentu harus hati-hati juga  berinvestasi, pengembang tentunya akan melihat status lahan agar tidak  menjadi masalah dalam pembangunan dan penjualan," katanya.
Menurut  dia, pembangunan lahan di bekas HGU memang diharapkan karena  kalau  milik masyarakat, proses pembebasan lahannya berjalan lebih alot dan itu  membuat program lebih lama.
Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat03/antara)Wpd-O

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment