MEDAN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mempertanyakan ke PT.Perkebunan Nusantara 2 yang berencana mengundang investor membangun kota baru seluas delapan ribu hektare .
"Mengingat lahan PTPN2 selama ini adalah berstatus HGU (Hak Guna Usaha), maka rencana perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu mengajak investor membangun kota baru harus dipertanyakan. DPD RI berencana memanggil manajemen BUMN itu," kata anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, di Medan, hari ini.
Status dan peruntukan lahan harus jelas, apalagi untuk sebuah kota baru dengan kawasan yang cukup luas sekitar delapan ribu hektare. Menurut ketentuan, kata dia, lahan HGU yang sudah habis masa izinnya, harusnya dikembalikan ke pemerintah dan pemerintah lah yang akhirnya menentukan lebih lanjut nasib lahan itu .
"Lahan HGU tidak boleh dialihkan ke pihak mana pun," katanya. Rencana PTPN2 akan mengundang investor untuk membangun kota baru sudah dipublikasikan perusahaan itu dan pengembang mengaku banyak yang
tertarik.
Kota baru itu, menurut informasi akan diberi nama "Kota Deli Megapolitan", kata Parlindungan. Humas PTPN2, Rachmuddin tidak bisa dikonfirmasi soal rencana PTPN2 mengundang investor itu.
Sementara itu, Ketua Realestate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan mengakui rencana PTPN2 dan termasuk Pemerintah Provinsi Sumut membuka kota baru mendapat minat besar dari pengembang termasuk pengusaha di luar Sumut.
Menurut Tomi, minat besar itu karena pengusaha melihat permintaan rumah yang masih tinggi dan diiringi perkembangan bisnis yang masih menjanjikan di Sumut. Menurut dia, dewasa ini bisnis properti memang sedang bagus dan kondisi itu diperkirakan berlangsung hingga tahun depan.
"Mudah-mudahan kota baru yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Sumut maupun PTPN2 di kawasan Deli Serdang benar-benar terwujud, sehingga pengembang bisa ikut dalam pengerjaan proyek yang menjadikan Sumut sebagai tempat investasi yang semakin menjanjikan," katanya.
Pembangunan kota baru yang diwacanakan Sumut itu, menurut Tomi sejalan dengan kebijakan di Kementerian Perumahan yang merencanakan membangun sepuluh kota baru di Indonesia. "Namun namanya pengusaha tentu harus hati-hati juga berinvestasi, pengembang tentunya akan melihat status lahan agar tidak menjadi masalah dalam pembangunan dan penjualan," katanya.
Menurut dia, pembangunan lahan di bekas HGU memang diharapkan karena kalau milik masyarakat, proses pembebasan lahannya berjalan lebih alot dan itu membuat program lebih lama.
Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat03/antara)Wpd-O
No comments:
Post a Comment