Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, January 23, 2012

KEMENAKERTRANS terbitkan SE Outsourching & PKWT

 Kemnakertrans Telah Terbitkan Surat Edaran Soal Aturan Outsourcing dan PKWT

JAKARTA Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang  Ketenagakerjaan Provinsi  di Seluruh Indonesia ini  berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. “Keputusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindak lanjuti dengan Surat
Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan,   sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar- benar terjamin, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans pada Jumat 20 Januari 2012.

 Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin. “Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya, kata Muhaimin.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani mengatakan ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan  PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini  untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan. “ Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.

Point selanjutnya, tambah Myra,  dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65  dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.  “Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra

“Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan  pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT), kata Myra.

Sementara untuk keberadaan perjanjian  kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.(relis)/EKSP

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum