Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, January 26, 2012

Pengguna Outsourcing Bakal Kena Tambahan Biaya

 Perusahaan Pengguna Outsourcing Bakal Kena Tambahan Biaya 18 Persen

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) atau asosiasi perusahaan outsourcing memperkirakan akan ada tambahan biaya 16-18% yang harus dike­luarkan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Wis­nu Wibowo mengatakan tam­ba­han biaya itu konsekuensi adanya keputusan normatif Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggariskan bahwa perusahaan outsourcing mengubah kontrak kerja dari perjanjian ker­ja waktu tertentu (PKWT) men­jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
"Konsekuensinya ada 16-18% tambahan, untuk cadangan pesangon, penghargaan masa kerja. Setiap bulan ada tambahan 16%-18% ditambah setiap bu­lan, dibayarkan oleh usser (perusahaan pengguna tenaga outsourcing)," kata Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/1).

Ia mengatakan bagi perusahaan outsourcing, keputusan MK itu tak berdampak bagi ang­gotanya. Dampak paling terasa akan dialami oleh perusahaan pengguna karena akan ada tambahan biaya, berupa fasilitas sama, yang biasa diberikan kepada karyawan tetap.

"User akan banyak nambah, ka­lau PKWTT, perusahaan peng­guna harus menyiapkan ca­dangan dana, kesejahteraan harus setara dengan pekerja tetap, terkait dengan upah, Jam­sostek, kesehatan, pajak, hak normatif," katanya.

Untuk itu ia berharap agar petunjuk pelaksanaan (juklak) soal putusan MK tersebut harus segera dikeluarkan oleh kemen­terian tenaga kerja. Hal ini untuk mencegah adanya multi tafsir oleh pekerja, perusahaan pengguna maupun perusahaan outsourcing.

"Kemarin anggota kita mau ngirim draft usulan juklak, soal ka­pan dan mekanismenya, ta­hun ini mesti di jalankan," katanya.

Ia juga menambahkan ada beberapa sisi positif dan negatif soal putusan MK ini. Misalnya soal dana tambahan tadi yang besarnya 16-18% tentunya akan disetorkan ke perusahaan outsourcing, yang menjadi masalah adalah ketika ada pekerja outsourcing yang kena PHK maka harus dipastikan si pekerja me­nerima haknya dari perusahaan outsourcing-nya. "Jadi ada pe­luang baru untuk manipulasi," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pa­da pemenuhan hak-hak buruh.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Per­mo­honan pengujian UU Ke­te­nagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2-MLI).

Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.

Mahkamah menilai posisi buruh outsourcing dalam hu­bungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian ke-lanjutan kerja apabila hu­bung­an kerja dilakukan berda­sar­kan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja de­ngan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh.

Mahkamah kemudian me­nen­tukan dua model bentuk per­lindungan hak-hak pekerja, yaitu mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi ber-ben­tuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pe­kerja yang bekerja pada per­usahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Sumber : Detik | Jakarta | Jurnal Medan

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum