Direksi BUMN khususnya bidang perkebunan, diminta menjaga aset BUMN karena merupakan bagian aset negara. Meskipun saat ini ada beberapa BUMN yang terlibat konflik kepemelikan aset berupa tanah dengan masyarakat.
Ia meyakini jika ada proyek BUMN masuk ke suatu wilayah maka diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Walaupun ada saja potensi gesekan dengan masyarakat sekitar.
"Misalnya PTPN II hadir di Sumatera Utara pasti mempunyai misi khusus untuk mengembangkan perkebunannya. Nah, kalau sampai kemudian masyarakat ada yang mela-kukan klaim harus bisa dijelaskan dengan baik agar misi perkebunan itu tidak terganggu," ujar Menteri Keuangan Agus Marto-wardojo di Kantor Kementerian Keuangan Jalan Wahidin Raya Jakarta, Rabu (25/1).
Agus mencontohkan jika ada BUMN yang bekerja di bidang perkebunan kemudian berkonflik dengan masyarakat, ia meyakini BUMN-BUMN tersebut memiliki dasar hukum seperti adanya Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang jelas.
"Jadi saya sangat mengharapkan agar direksi BUMN bersama Pemda dapat menyelesaikan masalah itu dengan masyarakat," serunya.
Mantan Dirut Bank Mandiri ini berpesan jika dasar hukum aset seperti HGU atau pun HGB sudah jatuh masa tempo, maka ada kewajiban bagi pihak direksi BUMN selaku pengelola harus menjaga aset negara.
"Pengelolaannya ada di bawah direksi dan komisaris PT Persero itu jadi PT Persero itu harus menjaga karena diakhir daripada semua kasus ini, itu adalah aset negara yang sudah di pisahkan, artinya itu merupakan investasi negara di situ, jadi jangan sampai nanti negara dirugikan," tandas
Sumber : Detik | Jakarta | Jurnal Medan
No comments:
Post a Comment