Direksi BUMN khususnya bidang perkebunan, diminta menjaga aset BUMN  karena merupakan bagian aset negara. Meskipun saat ini ada beberapa  BUMN yang terlibat konflik kepemelikan aset berupa tanah dengan  masyarakat.
Ia meyakini jika ada proyek BUMN masuk ke suatu  wilayah maka diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.  Walaupun ada saja potensi gesekan dengan masyarakat sekitar.
"Misalnya PTPN II hadir di Sumatera Utara pasti mempunyai misi  khusus untuk mengembangkan perkebunannya. Nah, kalau sampai kemudian  masyarakat ada yang mela-kukan klaim harus bisa dijelaskan dengan baik  agar misi perkebunan itu tidak terganggu," ujar Menteri Keuangan Agus  Marto-wardojo di Kantor Kementerian Keuangan Jalan Wahidin Raya Jakarta,  Rabu (25/1).
Agus mencontohkan jika ada BUMN yang bekerja di  bidang perkebunan kemudian berkonflik dengan masyarakat, ia meyakini  BUMN-BUMN tersebut memiliki dasar hukum seperti adanya Hak Guna Usaha  (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang jelas.
"Jadi saya sangat mengharapkan agar direksi BUMN bersama Pemda dapat menyelesaikan masalah itu dengan masyarakat," serunya.
Mantan  Dirut Bank Mandiri ini berpesan jika dasar hukum aset seperti HGU atau  pun HGB sudah jatuh masa tempo, maka ada kewajiban bagi pihak direksi  BUMN selaku pengelola harus menjaga aset negara.
"Pengelolaannya  ada di bawah direksi dan komisaris PT Persero itu jadi PT Persero itu  harus menjaga karena diakhir daripada semua kasus ini, itu adalah aset  negara yang sudah di pisahkan, artinya itu merupakan investasi negara di  situ, jadi jangan sampai nanti negara dirugikan," tandas
Sumber : Detik | Jakarta | Jurnal Medan

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment