MEDAN: Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengusulkan  kepada pemerintah agar tandan buah segar kelapa sawit dijadikan barang  kena pajak, sehingga para petani dapat mengkreditkan PPN yang sudah  dibayar.
Sekjen Apkasindo Pusat Asmar Arsjad mendesak pemerintah agar  menjadikan tandan buah segar (TBS) sebagai barang kena pajak, sehingga  para petani beromset di atas Rp600 juta per tahun dapat mengkreditkan  seluruh biaya PPN yang sudah dibayarkan.
”Saat ini TBS merupakan barang strategis yang PPN-nya dibebaskan.  Akibatnya PPN masukan yang dibayarkan seperti pembelian pupuk dan lain  sebagainya tidak dapat dikreditkan,” ujarnya, hari ini (Rabu, 25  Januari).
Menurutnya, sesuai dengan UU PPN No. 42/2009, PPN masukan yang  dibayarkan atas pembelian pupuk, dll bisa dikreditkan asalkan komoditas  tersebut dijadikan barang kena pajak. Jika komoditas tidak dijadikan  barang kena pajak, jelasnya,  maka pengeluarkan PPN yang sudah  dibayarkan para petani tidak dapat dikreditkan.
”Perlakuan ini sangat merugikan petani dan diskriminatif karena  pengusaha besar dapat mengkreditkan PPN pupuk dan produk lain yang  PPN-nya sudah dibayarkan,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Asmar, Apkasindo mengusulkan agar TBS agar  dijadikan barang kena pajak (BKP) sehingga PPN Masukan yang dibayarkan  atas pembelian pupuk, dan komoditas lain dapat dikreditkan.
 
“Lebih menguntungkan bagi petani jika TBS menjadi barang kena pajak.  Dalam waktu dekat kami akan menyurati kementerian terkait agar  menjadikan TBS sebagai barang kena pajak,” ujarnya. (esu)/B-S

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment