Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim Ir Etnawati Usman MSi mengatakan dalam saran pers Pemprov Kaltim yang diterima di Samarinda, Jumat, mengatakan, sampai 2011, sebanyak 27 pabrik pengolahan minyak sawit itu memiliki kapasitas secara keseluruhan mencapai 1.245 ton per jam.
Ke-27 pabrik pengolahan kelapa sawit itu antara lain berada di Kabupaten Paser sebanyak enam pabrik, Penajam Paser Utara satu pabrik, Kutai Timur 12 pabrik, Kabupaten Berau dua pabrik, Nunukan tiga pabrik, serta Kutai Barat 1 pabrik.
Sedangkan pada 2012, katanya, akan bertambah 10 pabrik sehingga menjadi 37 pabrik dengan kapasitas produksi 1.680 ton tandan buah segara (TBS) setiap jam.
Tambahan pabrik baru itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak lima pabrik dan Kabupaten Paser, Kutai Timur, Berau serta Bulungan masing-masing 1 pabrik.
"Dari segi ekonomis mereka sudah layak mempunyai pabrik sendiri karena sekarang masih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain yang sudah memiliki pabrik. Kita berharap agar pabrik perkebunan sawit siap beroperasi tahun ini," harap Etnawati.
Ditambahkannya, untuk Kabupaten Paser dengan lima pabrik kemampuan kapasitas produksi 215 ton TBS per jam, Penajam Paser Utara 1 pabrik berproduksi 60 ton per jam, Kutai Timur 12 pabrik berproduksi 550 ton per jam, Berau dua pabrik kapasitas 105 ton per jam, Nunukan tiga pabrik kapasitas 90 ton per jam, Kutai Kartanegara tiga pabrik kapasitas 180 ton per jam dan Kutai Barat 1 pabrik kapasitas 45 ton per jam.
Perkebunan swadaya masyarakat atau plasma yang sudah terbangun mencapai 120.911 hektare, baik yang dikelola secara mandiri di lahan milik warga masyarakat maupun lahan yang diberikan perusahaan (inti) kepada masyarakat.
Untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim khususnya dari subsektor perkebunan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menggalakkan kegiatan kemandirian warga serta sistem plasma dengan perusahaan kelapa sawit.
Disebutkannya, saat ini untuk seluruh wilayah atau daerah sentra perkebunan sawit di kabupaten dan kota se-Kaltim terdapat 330 perusahaan sawit dengan 203 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 2.585.994,61 (2,58 juta) hektare dan 113 Hak Guna Usaha (HGU) seluas 936.428,65 hektare.
Dari jumlah itu belum semua perusahaan yang terlihat aktif dalam usahanya karena berbagai kendala di lapangan, di antaranya masalah finansial, proses pematangan lahan hingga masalah internal perusahaan.
"Sementara itu pemerintah daerah telah menyiapkan sekaligus menjembatani investor baik dalam maupun luar negeri untuk giat menanamkan modalnya terutama di bidang perkebunan sawit. Hal ini mengingat luasan lahan yang cukup potensial serta kecocokan sawit dengan tekstur tanah di Kaltim," jelas Etnawati.
(dn/DN/bd-ant)
No comments:
Post a Comment