MEDAN - PTPN  II diminta meninjau ulang penghentian operasional rumah sakit Tembakau  Deli di Jalan Putri Hijau Medan. Sebab, hal tersebut akan meresahkan  karyawan karena tempat kerja mereka akan semakin jauh.
Hal  tersebut disimpulkan Komisi E DPRD Sumut dalam rapat dengar pendapat  dengan Dinas Kesehatan Sumut yang diwaliki Agustama, Dinas Tenaga Kerja  Sumut, BOBT SIhombing, Rumah sakit Tembakau Deli yang diwakili Dirut SDM PTPN II, Lily, Direksi PTPN II ,Tamba Karo-karo, dan perwakilan karyawan RS Tembakau Deli, Rabu (25/1).
Dalam  rapat tersebut juga disebutkan jika penutupan operasional RS Tembakau  Deli ini untuk menutupi utang yang nominalnya mencapai Rp 800 juta.  Sehingga tidak ada jalan lain, selain menyewakan lahan ke pihak lain.  Namun hal tersebut belum deal.
Pihak PTPN sendiri mengaku akibat penghentian operasional para pegawai sudah ke rumah sakit lainnya milik PTPN  II. Namun sampai saat ini, dilokasi tersebut masih beroperasi klinik.   “Sekarang ini, belum. Dan sekarang belum tahu siapa yang mengelola,”  kata Tamba.
Angota Komisi E, Andi Arba usai  pertemuan tersebut menyebutkan, para karyawan merasa dirugikan dengan  dihentikannya operasional RS Tembakau Deli tersebut. Karena akibatnya,  para karyawan yang jumlahnya mencapai 160 an orang dimutasikan ke rumah  sakit milik PTPN di daerah lainnya seperti Binjai, Deli Serdang, dan Langkat.
Sementara  tempat tinggal mereka selama ini di Medan. Disisi lain, upah atau gaji  mereka tidak ada peningkatan. Bahkan jabatan sejumlah pegawai juga turun  pasca penutupan RS tersebut.
Namun berbeda dengan versi karyawan yang hadir dalam kesempatan ini. Menurut mereka, utang tersebut terjadi akibat kesalahan manajemen.  Karena sejak tahun 2003 hingga 2011, jaminan hari tua para karyawan  yang sudah dipotong dari gaji tidak disetorkan. Sehingga menumpuk dan  terutang. Hal ini yang menimbulkan pertanyaan dikalangan karyawan.  Karena persoalan tersebut, masalah di direksi.
Menurut  Andi, penutupan RS tersebut akan mengurangi akses pelayanan kesehatan  bagi masyarakat khususnya kota Medan. “Masalah lainnya, penetapan  kawasan rumah sakit tersebut sebagai cagar budaya yang harus dipelihara  dan dilestarikan. Makanya kita meminta agar  kebijakan tersebut ditinjau  kembali," bebernya.
sumber : Waspada Online Thursday, 26 January 2012 18:05                
Editor: PRAWIRA SETIABUDI(dat06/wol)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment