MEDAN-Sejak digratiskannya biaya pengurusan tiga jenis izin usaha di Kota Medan, dominasi birojasa dan calo di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) berkurang drastis.
Pengusaha sudah mulai mengurus izin perusahan sendiri,ataupun menugasi karyawannya. “Kalau dulu,hampir keseluruhan izin diurus biro jasa, ataupun calo.Sekarang sudah sepertiga izin itu diurus pemohon langsung. Misalnya, dalam sehari ada 60 pengurusan izinyangmasuk,maka20diantaranya diajukan pengusaha ataupun karyawan dari perusahaan,” kata Kepala BPPT Wirya Alrahman, Senin 16 Januari 2012. Kondisi tersebut merupakan harapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dengan semakin banyak pengusaha mengurus izin sendiri, maka akan membuatikliminvestasidiMedan semakin meningkat. Sebab, pengusaha bisa langsung merasakan bagaimana pelayanan juga kepastian waktu pengurusan izin. Meningkatnya kepercayaan dari pengusaha diharapkan dapat semakin menambah investasi di Medan. Selama ini BPPT berupaya menyosialisasikan agar pengusaha mengurus izin usaha sendiri karena pelayanan yang diberikan bagi pemohon langsung juga lebih mudah ketimbang melalui biro jasa atau puncalo.
Dari kepastian waktu, untuk pemohon langsung jika mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya tiga hari, tapi kalau calo ataupun biro jasa itu membutuhkan waktu lima hari. Begitu juga dengan proses Surat Izin Usaha Industri (SIUI). Kalau pemohon langsung hanya lima hari sedangkan biro jasa atau calo prosesnya hingga tujuh hari. Untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), baik calo dan pemohon langsung waktu pengurusannya tetap tiga hari. “Kalau TDP ini memang tidak bisa kita press lagi waktunya, karena memang hanya tiga hari,”kata Wirya.
Begitupun, proses pengurusan izin yang dilakukan BPPT Medan sudah sangat cepat. Bahkan,dalam aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, untuk mengurus izin berdasarkan pasal 6 ayat 4 dinyatakan jangka waktunya paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar. Sementara untuk mengurus izin gangguan BPPT Medan mampu menyelesaikan dalam kurun waktu tujuh hari.
Bahkan, untuk meminimalisasi pencaloan,Wirya mengatakan, mereka telah menerapkan pembagian loket, di mana ada loket yang diperuntukkan bagi biro jasa dan ada juga loket yang diperuntukkan bagi pemohon langsung.Tentunya, di loket pemohon langsung, prosesnya diprioritaskan. “Kita buat loketnya berbeda. Biro jasa harus ada surat kuasa dari perusahaan yang izinnya mau diurus.Jadi, kami bisa melihat langsung mana yang pemohon langsung dan mana yang melalui biro jasa,”paparnya.
Menurut dia, sejak digratiskan biaya pengurusan ketiga izinusahainipada9Januarilalu, belum terjadi terjadi peningkatan permohonan izin usaha.Kemungkinan penyebabnya belum tersosialisasikannya secara luas izin kebijakan ini kepada pengusaha.Di samping itu,masih belum banyak perusahaan yang harus memperpanjang izinnya pada Januari. Berdasarkan data BPPT Medan,untuk pengurusan izin usaha pada 2-6 Januari 2011, untuk SIUP sebanyak 129 buah, SIUI 14 dan TDP 104. Sedangkan pada 9-13 Januari,SIUP sebanyak 123 buah, TDP 99 dan SIUI 14.
Berdasarkan pantauan di kantor BPPT Medan Jalan Abdul Haris Nasution kemarin, pengurusan izin terlihat teratur.Masing-masing pemohon mengurus dengan nomor antrean.Di pengumuman yang ada di lobi sudah diterakan untuk TDP, SIUP dan SIUI gratis. Di dinding lobi juga diumumkan syarat-syarat pengurusan 11 izin yang dilayani BPPT.
Seorang pengusaha Erwin Tobing sedang mengurus izin gangguan (HO) menyebutkan, saat ini sistem pengurusan izin usaha sudah membaik.“Saya mengurus sendiri.
Saya mengurus HO ini sekitar seminggu sudah selesai. Sebenarnya, untuk HO kalau proses adiministrasi di kantor sini tidak terlalu lama paling setengah jam.Tapi yang lama itu proses di lapangan,pengukuran dan lainnya. Tapi, seminggu sudah kelar kok,”papar direktur PT Sinar Surya Sumatera ini.(sindo)/EKsp
No comments:
Post a Comment