pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau mendesak kabupaten/kota menindak lanjuti hasil  evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peraturan  Daerah (Perda). 
Hasil evaluasi tersebut bukan membatalkan secara keseluruhan, hanya saja ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin kepada Riau Pos, Senin (9/1). 
‘’Pada  dasarnya tidak dibatalkan, hanya saja ada beberapa pasal dan ayat yang  tidak sesuai. Ini yang harus dievaluasi,’’ tuturnya.
Menurutnya,  pembahasan Perda terbagi dua kategori, yakni evaluasi dan verifikasi.  Untuk tujuh Perda yang dibuat kabupatan/kota tersebut tergolong  evaluasi. 
‘’Sebelumnya, kita memang membuat catatan-catatan yang  disampaikan ke Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Ini  diperlukan untuk penyempurnaan aturan yang disusun daerah,’’ ulasnya. 
Dia  memberikan contoh, Perda Rumah Makan yang disusun oleh Pemerintah Kota  Pekanbaru. Kasiarudin menilai Perda tersebut memang harus disempurnakan,  karena tidak diberikan keterangan secara detail untuk kategori rumah  makan yang dikenakan retribusi. 
‘’Sebagai peran pembinaan,  peraturan daerah yang menjadi sorotan saat evaluasi harus ditindak  lanjuti. Sehingga sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ imbuhnya. 
Seperti  diberitakan sebelumnya, tujuh Perda yang menjadi sorotan pemerintah  pusat adalah Perda Nomor 10/2000 tentang Usaha Rumah Makan, Perda Nomor  11/2000 tentang Retribusi Izin Usaha Perhotelan dan Pondok Wisata serta  Perda Nomor 24/1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ke Pemko  Pekanbaru. Selain itu, dua Perda dari Kabupaten Kampar juga dibatalkan. 
Yakni  Perda Nomor 14/2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Angkutan Barang dan  Orang serta Perda Nomor 20/2003 tentang Retribusi Pelayanan  Ketenagakerjaan. 
Perda lainnya yang dinilai bermasalah datang  dari Kabupaten Pelalawan. Yakni Perda Nomor 11/2007 tentang Pembentukan  Desa Bagan Limau, Desa Pesaguan, Desa Padang Luas, Desa Sialang Bungkuk,  Desa Lubuk Keranji Timur dan seterusnya. 
Terakhir, pelaksanaan Perda Nomor 7/2003 tentang Penempatan Tenaga Kerja dari Kabupaten Kuansing.(rnl) Marrio Kisaz, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.com

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment