Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, January 10, 2012

Tujuh Perda Harus Ditindaklanjuti

pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau mendesak kabupaten/kota menindak lanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peraturan Daerah (Perda).

Hasil evaluasi tersebut bukan membatalkan secara keseluruhan, hanya saja ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin kepada Riau Pos, Senin (9/1).

‘’Pada dasarnya tidak dibatalkan, hanya saja ada beberapa pasal dan ayat yang tidak sesuai. Ini yang harus dievaluasi,’’ tuturnya.

Menurutnya, pembahasan Perda terbagi dua kategori, yakni evaluasi dan verifikasi. Untuk tujuh Perda yang dibuat kabupatan/kota tersebut tergolong evaluasi.

‘’Sebelumnya, kita memang membuat catatan-catatan yang disampaikan ke Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Ini diperlukan untuk penyempurnaan aturan yang disusun daerah,’’ ulasnya.

Dia memberikan contoh, Perda Rumah Makan yang disusun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kasiarudin menilai Perda tersebut memang harus disempurnakan, karena tidak diberikan keterangan secara detail untuk kategori rumah makan yang dikenakan retribusi.

‘’Sebagai peran pembinaan, peraturan daerah yang menjadi sorotan saat evaluasi harus ditindak lanjuti. Sehingga sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh Perda yang menjadi sorotan pemerintah pusat adalah Perda Nomor 10/2000 tentang Usaha Rumah Makan, Perda Nomor 11/2000 tentang Retribusi Izin Usaha Perhotelan dan Pondok Wisata serta Perda Nomor 24/1998 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga ke Pemko Pekanbaru. Selain itu, dua Perda dari Kabupaten Kampar juga dibatalkan.

Yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Angkutan Barang dan Orang serta Perda Nomor 20/2003 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.

Perda lainnya yang dinilai bermasalah datang dari Kabupaten Pelalawan. Yakni Perda Nomor 11/2007 tentang Pembentukan Desa Bagan Limau, Desa Pesaguan, Desa Padang Luas, Desa Sialang Bungkuk, Desa Lubuk Keranji Timur dan seterusnya.

Terakhir, pelaksanaan Perda Nomor 7/2003 tentang Penempatan Tenaga Kerja dari Kabupaten Kuansing.(rnl) Marrio Kisaz, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.com

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum