MEDAN: Menteri Pertanian mendukung pemanfaatan bea keluar minyak kelapa sawit untuk peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, perbaikan, pengembangan infrastuktur, promosi, dan kampanye positif kelapa sawit, serta penelitian.
Hal ini terungkap dari isi Surat Mentan RI No. 649/KU.220/M/12/2011 tertanggal 23 Desember 2011 lalu yang ditujukan kepada Menteri Keuangan di Jakarta.
Surat yang tembusannya juga ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Perundustria, dan Gubernur Jambi.
Berdasarkan saliran surat Mentan kepada Menkeu yang diperoleh Bisnis (Rabu, 15/02), disebutkan surat itu ditetapkan setelah mempertimbangkan Surat Gubernur Provinsi Jambi No. 900/3987/Disbun, tanggal 5 Desember 2011 perihal Dana Bagi Hasil Bea Keluar Crude Palm Oil (BK CPO).
Dia menegaskan sebagai negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia, kelapa sawit mampu berperan dalam penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penyedia bahan baku industri, dan pendapatan negara baik dari devisa ekspor maupun bea keluar.
Kemudian, Mentan Suswono menambahkan ke depan pengembangan kelapa sawit akan semakin penting, sehingga selain sebagai penyedia bahan pangan (minyak goreng dan margarine), minyak sawit menjadi sumber energi terbarukan yang paling potensial.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, kami sangat mendukung permohonan Gubernur Jambi apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad menegaskan surat Mentan kepada Menkeu itu terlalu parsial dan tidak menyeluruh. Dari 18 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia sudah lama memperjuangkan agar bea keluar CPO dijadikan sebagai objek bagi hasil.
“Semestinya mentan tidak hanya mendasarkan Surat Gubernur Jambi sebagai pertimbangan meminta BK kepada Menkeu, tetapi aspirasi dari petani kelapa sawit di 18 provinsi di Indonesia,” tuturnya. (esu)B-S
No comments:
Post a Comment