MEDAN - PTPN II diminta jangan asal menjual aset dan lahan RS Tembakau   Deli di Jln.  Putri Hijau Medan. Apalagi kondisi ini menimbulkan   keresahan para karyawan yang bekerja di sana.
“Kami mendapat  masukan dan pengaduan dari karyawan terutama soal tempat  kerja mereka  yang  semakin jauh,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Medan H  Ahmad Arif  kepada wartawan, hari ini.
Selain persoalan PTPN II dengan  karyawan, lanjut Arif, bangunan RS  Tembakau Deli juga merupakan  bagian  dari cagar budaya yang harus  dipelihara dan dilestarikan. Dari catatan  sejarah yang ada,  bangunan  itu didirikan pada masa kolonial,  bersamaan dengan gedung Kantor Pos dan  gedung Bank  Indonesia.
Karena itu, Pemko Medan harus memberi perhatian khusus terhadap lokasi   dan bangunan tersebut.  “Selain persoalan internal, lokasi dan lahan  itu  juga merupakan bagian dari cagar budaya dan  harus dilestarikan,”   sebutnya.
 Arif khawatir, jika PTPN II sudah menjual lahan  dan aset RS Tembakau  Deli tersebut, maka tidak  lama lagi bangunan itu  akan dirubuhkan.  “Nasibnya akan sama dengan bangunanbangunan  bersejarah  yang hilang satu  per satu,” tambahnya.
Seperti diketahui, penghentian operasional RS Tembakau Deli ini untuk   menutupi utang yang  nominalnya mencapai Rp800 juta. Akibat penghentian   operasional, para pegawai terpaksa pindah ke  rumah sakit lainnya milik   PTPN II.
sumber : Wpd-ol

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 

 
 
 
 
No comments:
Post a Comment