MEDAN - PTPN II diminta jangan asal menjual aset dan lahan RS Tembakau Deli di Jln. Putri Hijau Medan. Apalagi kondisi ini menimbulkan keresahan para karyawan yang bekerja di sana.
“Kami mendapat masukan dan pengaduan dari karyawan terutama soal tempat kerja mereka yang semakin jauh,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Medan H Ahmad Arif kepada wartawan, hari ini.
Selain persoalan PTPN II dengan karyawan, lanjut Arif, bangunan RS Tembakau Deli juga merupakan bagian dari cagar budaya yang harus dipelihara dan dilestarikan. Dari catatan sejarah yang ada, bangunan itu didirikan pada masa kolonial, bersamaan dengan gedung Kantor Pos dan gedung Bank Indonesia.
Karena itu, Pemko Medan harus memberi perhatian khusus terhadap lokasi dan bangunan tersebut. “Selain persoalan internal, lokasi dan lahan itu juga merupakan bagian dari cagar budaya dan harus dilestarikan,” sebutnya.
Arif khawatir, jika PTPN II sudah menjual lahan dan aset RS Tembakau Deli tersebut, maka tidak lama lagi bangunan itu akan dirubuhkan. “Nasibnya akan sama dengan bangunanbangunan bersejarah yang hilang satu per satu,” tambahnya.
Seperti diketahui, penghentian operasional RS Tembakau Deli ini untuk menutupi utang yang nominalnya mencapai Rp800 juta. Akibat penghentian operasional, para pegawai terpaksa pindah ke rumah sakit lainnya milik PTPN II.
sumber : Wpd-ol
No comments:
Post a Comment