MEdan : Seluruh unit bangunan tua di bekas areal Rumah Sakit (RS) Tembakau Deli Jalan Putri Hijau Medan akan terus dipertahankan kelestariannya.
"Keberadaan bangunan tua di Rumah Sakit Tembakau Deli tetap dipertahankan," kata Humas PT (Persero) Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, Rahmuddin di Medan, Rabu 29 Februari 2012.
Dia juga menegaskan, bahwa tidak benar seluruh bangunan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun di areal bekas rumah sakit milik PTPN 2 itu bakal dibongkar.
Lahan sekitar empat hektare dan bangunan di komplek bekas RS Tembakau Deli terhitung mulai akhir Januari 2012 dipercayakan oleh PTPN 2 kepada PT Dana Pensiunan Perkebunan (Dapenbun).
Naskah kesepahaman bersama atau MoU tentang kerja sama operasi (KSO) pengelolaan lahan dan bangunan RS Tembakau Deli ditandatangani oleh pimpinan PTPN II dengan PT Dapenbun sekitar akhir Desember 2011.
"Kami tegaskan bahwa Rumah Sakit Tembakau Deli tidak dijual, tetapi dikelola melalui kerja sama operasi dengan PT Dapenbun," tambahnya.
KSO pengelolaan bekas RS Tembakau Deli merupakan solusi untuk menyelesaikan kewajibannya membayar iuran program pensiun "Manfaat Pasti" kepada PT Dapenbun.
Selain untuk memenuhi program pensiun, KSO antara PTPN 2 dengan PT Dapenbun di bidang pengelolaan RS Tembakau Deli tersebut juga dinilai efektif untuk mengoptimalkan kinerja pemanfaatan sejumlah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan itu.
Kesepakatan alih kelola RS Tembakau Deli dari PTPN 2 kepada PT Dapenbun, katanya, tidak menghilangkan pekerjaan para pimpinan dan jajaran karyawan di rumah sakit tersebut.
Pascapenutupan RS Tembakau Deli, menurut dia, seluruh karyawan RS tersebut dimutasikan ke RS Bangkatan Binjai dan RS PTPN 2 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Rahmuddin menambahkan, pihaknya belum memperoleh informasi seputar rencana PT Dapenbum untuk memanfaatkan lahan dan bangunan di bekas komplek RS Tembau Deli.
"Kami belum tahu tentang kegiatan apa saja yang akan dilakukan PT Dapenbun di areal Rumah Sakit Tembakau Deli," ujarnya.(antara)/Eksp
No comments:
Post a Comment