Medan. Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah  menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait pengesahan Upah  Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 5 kabupaten/kota setelah  Medan dan Kabupaten Deliserdang, yakni Tapanuli Selatan, Labuhan Batu  Selatan, Labuhan Batu, Asahan dan Mandailing Natal.
Plt Kepala Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara (Disnakertrans Sumut) BOTB  Sihombing, melalui Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan  Jamsostek Nyito Suprayogi, mengungkapkan, UMSK untuk Tapanuli Selatan  (Tapsel) ditetapkan berdasarkan SK Gubsu Nomor 188.44/89/KPTS/2012  tanggal 3 Februari 2012 untuk 2 subsektor dengan upah terendah Rp  1.340.000 dan tertinggi Rp 1.530.000 per bulan. 
Sementara,  Labuhan Batu Selatan untuk 11 subsektor dengan upah terendah Rp  1.342.750 dan tertinggi Rp 1.470.000 perbulan dan Labuhan Batu untuk 12  subsektor dengan upah terendah Rp 1.317.750 dan tertinggi Rp 1.355.400  per bulan.
Sedangkan UMSK Asahan untuk 3 subsektor dengan upah  terendah Rp 1.297.800 dan tertinggi Rp 1.328.000 per bulan. Selanjutnya,  Mandailing Natal untuk 4 subsektor dengan upah terendah Rp 1.350.000  dan tertinggi Rp 1.350.000 per bulan.
Penetapan UMSK ini naik  sekitar 5-10% dari Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 1.200.000 per  bulan dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dengan upah terendah Rp  1.260.000per bulan dan tertinggi Rp 1.320.000 per bulan.
Suprayogi  menjelaskan, pengajuan UMSK hanya dilakukan 8 kabupaten/kota dari  sekitar 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. "Jadi hingga saat ini,  sudah tujuh kabupaten/kota yang ditandatangani, kecuali Langkat. Tapi  itu juga akan selesai minggu depan," katanya, kepada MedanBisnis, Kamis  (16/2). 
Dikatakannya, untuk pengajuan UMSK ini berdasarkan  penetapan upah minimum kota (UMK). Sementara untuk UMK diajukan 22  kabupaten/kota yakni Medan, Karo, Batubara, Labuhan Batu Utara, Tapanuli  Utara, Deli Serdang, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Tanjung Balai,  Toba Samosir, Samosir, Gunung Sitoli, Padang Lawas Utara, Tapanuli  Selatan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan, Tapanuli Tengah,  Mandailing Natal dan Humbang Hasundutan. "Namun ada dua yang belum  keluar SK-nya yakni Langkat dan Binjai," kata Suprayogi.
Sedangkan  11 kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMK akan mengikuti UMP dan UMSP  yakni Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun, Pematangsiantar, Nias, Nias  Utara, Nias Selatan, Nias Barat, Sibolga, Padang Lawas dan Padang  Sidempuan.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh  Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumut Edward Pakpahan, mengatakan, pihaknya  memang terus mengawal penyampaian UMSK kabupaten/kota kepada Pempropsu.  Ini sangat penting karena menyangkut kepentingan buruh. 
"Data  yang masuk melalui perwakilan kita yang ikut dalam Dewan Pengupahan  Daerah (Depeda) di daerah, memang sudah ada penandatanganan SK. Meski  sisanya masih dalam proses seperti Kabupaten Langkat karena hingga saat  ini belum ada draft pengajuannya," kata Edward.
Ia menambahkan,  koordinasi pusat dan daerah memang sangat diperlukan untuk  merealisasikan SK UMSK ini. Meski diakuinya, hingga saat ini jumlah UMSK  pun masih sangat jauh dari yang diminta buruh. Sebab, kenaikan ini  hanya sekitar 5-10% dari UMP.
Edward mengungkapkan, hingga kini  sistem pengupahan di Sumut memang belum adil. Terlebih dilihat dari  kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup yang terus meningkat. "Melihat  dari kondisi ini, kenaikan UMSK ini seharusnya sekitar 30%. Dengan  begitu, baru bisa disebut ekonomi layak. 
Namun, tuntutan ini  sangat sulit terealisasi. Karena dalam pengupahan, sudah ada sebuah  sistem dari pemerintah untuk mengkerdilkan upah. Begitupun, kita tetap  meminta pemerintah untuk terus peduli pada nasib buruh dan tidak  mengesampingkan hak-haknya," tegasnya. (elvidaris simamora)MBnews/read/2012/02/17/81810

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment