Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, February 17, 2012

Plt Gubsu Tetapkan Lagi UMSK 5 Kabupaten/Kota

Medan. Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait pengesahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 5 kabupaten/kota setelah Medan dan Kabupaten Deliserdang, yakni Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan dan Mandailing Natal.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara (Disnakertrans Sumut) BOTB Sihombing, melalui Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek Nyito Suprayogi, mengungkapkan, UMSK untuk Tapanuli Selatan (Tapsel) ditetapkan berdasarkan SK Gubsu Nomor 188.44/89/KPTS/2012 tanggal 3 Februari 2012 untuk 2 subsektor dengan upah terendah Rp 1.340.000 dan tertinggi Rp 1.530.000 per bulan.

Sementara, Labuhan Batu Selatan untuk 11 subsektor dengan upah terendah Rp 1.342.750 dan tertinggi Rp 1.470.000 perbulan dan Labuhan Batu untuk 12 subsektor dengan upah terendah Rp 1.317.750 dan tertinggi Rp 1.355.400 per bulan.

Sedangkan UMSK Asahan untuk 3 subsektor dengan upah terendah Rp 1.297.800 dan tertinggi Rp 1.328.000 per bulan. Selanjutnya, Mandailing Natal untuk 4 subsektor dengan upah terendah Rp 1.350.000 dan tertinggi Rp 1.350.000 per bulan.

Penetapan UMSK ini naik sekitar 5-10% dari Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar Rp 1.200.000 per bulan dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dengan upah terendah Rp 1.260.000per bulan dan tertinggi Rp 1.320.000 per bulan.

Suprayogi menjelaskan, pengajuan UMSK hanya dilakukan 8 kabupaten/kota dari sekitar 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. "Jadi hingga saat ini, sudah tujuh kabupaten/kota yang ditandatangani, kecuali Langkat. Tapi itu juga akan selesai minggu depan," katanya, kepada MedanBisnis, Kamis (16/2).

Dikatakannya, untuk pengajuan UMSK ini berdasarkan penetapan upah minimum kota (UMK). Sementara untuk UMK diajukan 22 kabupaten/kota yakni Medan, Karo, Batubara, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Utara, Deli Serdang, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Tanjung Balai, Toba Samosir, Samosir, Gunung Sitoli, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal dan Humbang Hasundutan. "Namun ada dua yang belum keluar SK-nya yakni Langkat dan Binjai," kata Suprayogi.

Sedangkan 11 kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMK akan mengikuti UMP dan UMSP yakni Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun, Pematangsiantar, Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, Sibolga, Padang Lawas dan Padang Sidempuan.

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sumut Edward Pakpahan, mengatakan, pihaknya memang terus mengawal penyampaian UMSK kabupaten/kota kepada Pempropsu. Ini sangat penting karena menyangkut kepentingan buruh.

"Data yang masuk melalui perwakilan kita yang ikut dalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) di daerah, memang sudah ada penandatanganan SK. Meski sisanya masih dalam proses seperti Kabupaten Langkat karena hingga saat ini belum ada draft pengajuannya," kata Edward.

Ia menambahkan, koordinasi pusat dan daerah memang sangat diperlukan untuk merealisasikan SK UMSK ini. Meski diakuinya, hingga saat ini jumlah UMSK pun masih sangat jauh dari yang diminta buruh. Sebab, kenaikan ini hanya sekitar 5-10% dari UMP.

Edward mengungkapkan, hingga kini sistem pengupahan di Sumut memang belum adil. Terlebih dilihat dari kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup yang terus meningkat. "Melihat dari kondisi ini, kenaikan UMSK ini seharusnya sekitar 30%. Dengan begitu, baru bisa disebut ekonomi layak.

Namun, tuntutan ini sangat sulit terealisasi. Karena dalam pengupahan, sudah ada sebuah sistem dari pemerintah untuk mengkerdilkan upah. Begitupun, kita tetap meminta pemerintah untuk terus peduli pada nasib buruh dan tidak mengesampingkan hak-haknya," tegasnya. (elvidaris simamora)MBnews/read/2012/02/17/81810

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum