MEDAN: Badan Warisan Sumatra mempertanyakan pengelolaan RSU Tembakau Deli, salah satu situs bersejarah negara, menyusul rencana PTPN II menjual rumah sakit yang sudah tidak beroperasi itu sejak awal tahun ini.
Pendiri Badan Warisan Sumatra (BWS) Hendra Arbi mengatakan RSU Tembakau Deli yang berada di Jalan Putri Hijau Medan adalah salah satu bangunan bersejarah di Kota Medan dan keberadaannya wajib dilindungi dari kegiatan yang dapat mengganggu kelestariannya.Rencana PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II menjual RSU Tembakau Deli untuk membayar utang, terutama iuran dana pegawai (IDP) senilai Rp789,026 miliar, dinilainya merupakan ancaman bagi kelestarian bangunan itu.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan mengawal ketat agar RSU tidak dijual. Setelah tidak dioperasikan sejak Januari, dia mengatakan pihaknya telah mempertanyakan rencana PTNP II memanfaatkan bangunan itu.
“Kami dari BWS terus mempertanyakan bangunan itu, mau dijadikan apa, RSU Tembakau Deli merupakan bangunan bersejarah yang umurnya lebih dari 50 tahun, tidak boleh dirubah bentuk aslinya, itu sesuai dengan Perda Kota Medan tentang Bangunan Bersejarah,” jelasnya, hari ini.
Dia menegaskan pelestarian situs sejarah, yakni bangunan bersejarah bukan merupakan sikap antiterhadap pembangunan. Namun, hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada budaya dan sejarah agar tidak punah.
Tidak terawat
Dari pantauan Bisnis. RSU Tembakau Deli yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Medan, yang berdiri di atas lahan seluas 4 hektare dari depan tampak kotor oleh sampah dan daun-daunan yang bersebaran di halaman gedung.
Bangunan tampak tidak terawat, serta tidak terlihat aktivitas dari para pekerja dan dari masyarakat yang berkunjung ke RSU peninggalan Belanda ini.
Sebelumnya, rencana penjualan RSU Tembakau Deli telah disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia PTPN II Tamba Karo-karo dalam Rapat Kerja Dengan Komisi E DPRD Sumut pada awal tahun ini.
Tamba mengatakan perusahaan membutuhkan dana tunai melunasi utang, khususnya dana pensiun karyawan.
Untuk sementara, Tamba Karo-karo mengatakan Tembakaau Deli akan dijadikan klinik yang hanya mempekerjakan 61 orang pegawai, enam dokter dengan pelayanan 24 jam. Karyawan lain akan dipindahkan ke unit usaha PTPN II yang tersebar di sejumlah kota.
Rencana ini langsung menuai penolakan dari anggota lembaga legislatif itu. Ketua Komisi E DPRD Sumut Jhon Hugo mengatakan Tembakau Deli harus dipertahankan karena rumah sakit itu merupakan salah satu cagar budaya yang dilindungi.
”Rumah Sakit Tembakau Deli tidak boleh dijual dan dipindahtangankan. Kami akan terus memantau dan berkunjung langsung ke RSTD untuk memastikan PTPN II tidak merealisasikan rencananya,” ujar Jhon Hugo dalam pertemuan itu.
Nur Azizah Tambunan, anggota Komisi E DPRD Sumut, menambahkan selain melayani kesehatan masyarakat, RSTD selama ini berfungsi sebagai pusat penelitian dan pendidikan, a.l., Universitas Sumatra Utara dan Universitas Islam Sumatra Utara.
“Jangan ditutup dan harus ditinjau kembali aspek lain, seperti aspek kemanusiaan. Komisi E akan menyurati Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Direktur Utama PTPN II agar rencana penjualan rumah sakit ini dihentikan,” terangnya. (k58/esu)/BS
No comments:
Post a Comment