Pasalnya, ketersediaan lahan yang ada sekarang sangat terbatas. Sehingga bisa memicu mencuatnya konflik.
Apalagi, saat ini Pemprov Riau tengah menggodok RTRW Riau, yang sebagian akan melepas status kawasan lahan.
”Dalam waktu dekat ini, takkan ada pembukaan areal perkebunan kelapa sawit baru secara besar-besaran. Karena lahan yang ada tidak memungkinkan untuk pembukaan areal kelapa sawit dalam jumlah yang besar,” terang Kepala Dinas Perkebunan Kampar, Masmansur Hakim yang dihubungi Riau Pos, kemarin.
Dijelaskannya, Kampar memang termasuk salah satu kabupaten di Riau yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit cukup besar. Dari data terakhir, luas areal perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Kampar mencapai 350 ribu hektare. Dengan jumlah itu, kondisi lahan yang ada sekarang sudah sangat terbatas.
Sebagian di antaranya, merupakan areal HPT, HTI, lahan perusahaan yang bila di caplok akan menimbulkan konflik. Dinas perkebunan Kampar, hanya mengizinkan masyarakat atau petani memanfaatkan lahan kebun mereka yang sudah tua.
Misalnya, areal perkebunan karet mereka sudah tua, kemudian dialihkan dengan komoditi sawit. Lain dari itu, sangat riskan Dinas Perkebunan Kampar mengeluarkan perizinan pembukaan areal perkebunan kelapa sawit yang baru.
Dinas perkebunan lebih menganjurkan pada petani, KID dan perusahaan untuk meningkatkan produktivitas TBS kelapa sawitnya dari lahan yang ada. Tidak dengan melakukan pembukaan areal baru, yang bisa memicu konflik. Karena itu, Dinas Perkebunan terus berupaya melakukan pembinaan pada petani.(ade)
No comments:
Post a Comment