Abdul Kadir Karding (FOTO ANTARA/Anis Efizudin) |
Pertemuan di gedung Loka Bakti Praja kompleks Setda Temanggung, Senin, dihadiri enam anggota Baleg DPR RI, Bupati Temanggung Bambang Sukarno, perwakilan asosiasi petani tembakau, kepala desa di daerah penghasil tembakau, dan sejumlah instansi terkait.
Karding mengatakan, RUU Pertembakauan menjadi salah satu dari 66 RUU yang masuk dalam program legislasi 2014 yang ditargetkan selesai sebelum akhir masa kerja DPR RI September 2014.
"Aspirasi dari masyarakat pertembakauan diperlukan untuk menyempurnakan RUU," katanya.
Ia mengatakan, Baleg perlu mengatur pertembakauan khususnya kretek karena tembakau sebagai heritage yang harus dilestarikan, seperti halnya cerutu di Cuba.
Sekitar 70 juta warga hidup tergantung pada tembakau dan turunannya dan impor tembakau mencapai 40 persen dari konsumsi tembakau untuk pabrik rokok. Selain itu, pemasukan dari cukai rokok mencapai Rp118 triliun.
"Pembuatan RUU Pertembakauan sebagai bukti dan komitmen DPR dalam memperjuangkan nasib petani tembakau dan mereka yang tergantung dalam pertembakauan dan turunannya," katanya.
Ia mengatakan, DPR telah membuat surat pada presiden untuk tidak menandatangani atau meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) karena akan berpengaruh pada kehidupan petani tembakau dan akan tumpang tindih dengan RUU Pertembakauan.
(ANTARA News)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2014