SOSIALISASI PERMENTAN NO 98/2013 (PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN) DAN PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, PT Perkebunan Nusantara II bekerja sama dengan Dinas Perkebunan
Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang/Langkat mengadakan
Sosialisasi Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan dan Sosialisasi Penilaian Usaha Perkebunan
(PUP). Sosialisasi ini terkait pemenuhan salah satu prinsip dan kriteria
dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Aspek Perizinan yaitu
setiap usaha perkebunan harus memiliki Perizinan Usaha Perkebunan yang
terdiri dari IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budi daya), IUP-P
(Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan) dan IUP (untuk keduanya) dengan
syarat dan ketentuan tertentu.
Kegiatan
sosialisasi ini berlangsung pada tanggal 6 Pebruari 2014 di OR Garuda
PT Perkebunan Nusantara II, dihadiri oleh seluruh Manajer Distrik dan
Manajer Kebun komoditi kelapa sawit se PTPN II serta Manajer PKS Padang
Tualang dengan jumlah peserta 50 orang.
Acara
dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kabag. Pengendalian
Mutu dan Lingkungan (PML), Ibu Patricia Pasaribu. Dalam sambutannya,
disampaikan bahwa proses sertifikasi ISPO khususnya aspek perizinan,
diperlukan IUP dan PUP. Oleh karena itu untuk menyamakan persepsi bahwa
setiap usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan sesuai Permentan
nomor 98/Permentan/OT.140/ 9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan dan setiap usaha perkebunan juga akan dilakukan penilaian
yang nantinya menghasilkan kelas kebun. Sebelum pelaksanaan penilaian
perlu dilakukan upaya upaya agar diperoleh kelas kebun yang baik (kelas
I, II atau minimal kelas III).
Selanjutnya acara dibuka oleh Direktur Produksi, Bapak Wisnu Budi Prasodjo. Dalam arahannya, Bapak Direktur Produksi menyampaikan agar kegiatan ini memberikan pemahaman kepada seluruh pimpinan unit/kebun
tentang pentingnya perizinan dan penilaian usaha perkebunan, sehingga
kegiatan ini memberi dampak positif terhadap perusahaan PT Perkebunan
Nusantara II.
Dalam
sesi berikutnya diberi kesempatan kepada Kepala Dinas Perkebunan
Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Perizinan dan
Bina Usaha Perkebunan, Ir. H. Nazli, MMA. untuk memberikan materi
seputar Permentan 98/2013 dan Penilaian Usaha Perkebunan. Beliau
menyampaikan bahwa sejak Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013
diundang-undangkan pada tanggal 2 Oktober 2013 sosialisasi masih
dilakukan untuk internal yaitu di Dinas Perkebunan. Baru inilah pertama
kalinya Permentan nomor 98/2013 disosialisasikan oleh pihak eksternal di
Sumatera Utara selain Dinas Perkebunan.
Selanjutnya,
beliau menyampaikan presentasi berkaitan dengan Permentan nomor
98/2013, yaitu beberapa defenisi yang disebutkan dalam Permentan
tersebut adalah sebagai berikut :
- Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media
tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan
barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan
bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
- Usaha
Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan
tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman,
pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis
tanaman, dan diversifikasi tanaman.
- Usaha
Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan
penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman
perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi
dan memperpanjang daya simpan.
- Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Materi juga diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli
Serdang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan, Ir. Ruslan P.
Simanjuntak dan Kepala Seksi Bidang Perkebunan, Ir. Kadarisman Siregar,
terkait Penilaian Usaha Perkebunan yang telah dilakukan di kabupaten.
Pada materi ini lebih banyak terjadi interaksi dan diskusi seputar hasil
penilaian dan upaya upaya yang bisa dilakukan oleh kebun untuk
meningkatkan kelas kebun.
Oleh : T. Zahrial Fauza (Bag. PML/2.16)
http://ptpn2.com/main/index.php/component/content/article/36-profil/310-sosialisasi-permentan-no-982013-pedoman-perizinan-usaha-perkebunan-dan-penilaian-usaha-perkebunan
No comments:
Post a Comment