Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, February 6, 2014

PTPN II SOSIALISASI PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

SOSIALISASI PERMENTAN NO 98/2013 (PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN) DAN PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN

Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, PT Perkebunan Nusantara II bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang/Langkat mengadakan Sosialisasi Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Sosialisasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Sosialisasi ini terkait pemenuhan salah satu prinsip dan kriteria dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Aspek Perizinan yaitu setiap usaha perkebunan harus memiliki Perizinan Usaha Perkebunan yang terdiri dari IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budi daya), IUP-P (Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan) dan IUP (untuk keduanya) dengan syarat dan ketentuan tertentu.


Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada tanggal 6 Pebruari 2014 di OR Garuda PT Perkebunan Nusantara II, dihadiri oleh seluruh Manajer Distrik dan Manajer Kebun komoditi kelapa sawit se PTPN II serta Manajer PKS Padang Tualang dengan jumlah peserta 50 orang. 

Acara dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kabag. Pengendalian Mutu dan Lingkungan (PML), Ibu Patricia Pasaribu. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa proses sertifikasi ISPO khususnya aspek perizinan, diperlukan IUP dan PUP. Oleh karena itu untuk menyamakan persepsi bahwa setiap usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan sesuai Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/ 9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan setiap usaha perkebunan juga akan dilakukan penilaian yang nantinya menghasilkan kelas kebun. Sebelum pelaksanaan penilaian perlu dilakukan upaya upaya agar diperoleh kelas kebun yang baik (kelas I, II atau minimal kelas III).

Selanjutnya acara dibuka oleh Direktur Produksi, Bapak Wisnu Budi Prasodjo. Dalam arahannya, Bapak Direktur Produksi menyampaikan agar kegiatan ini memberikan pemahaman kepada seluruh pimpinan unit/kebun tentang pentingnya perizinan dan penilaian usaha perkebunan, sehingga kegiatan ini memberi dampak positif terhadap perusahaan PT Perkebunan Nusantara II. 

Dalam sesi berikutnya diberi kesempatan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Perizinan dan Bina Usaha Perkebunan, Ir. H. Nazli, MMA. untuk memberikan materi seputar Permentan 98/2013 dan Penilaian Usaha Perkebunan. Beliau menyampaikan bahwa sejak Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 diundang-undangkan pada tanggal 2 Oktober 2013 sosialisasi masih dilakukan untuk internal yaitu di Dinas Perkebunan. Baru inilah pertama kalinya Permentan nomor 98/2013 disosialisasikan oleh pihak eksternal di Sumatera Utara selain Dinas Perkebunan.

Selanjutnya, beliau menyampaikan presentasi berkaitan dengan Permentan nomor 98/2013, yaitu beberapa defenisi yang disebutkan dalam Permentan tersebut adalah sebagai berikut :

- Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. 

- Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman. 

- Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan. 

- Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Materi juga diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan, Ir. Ruslan P. Simanjuntak dan Kepala Seksi Bidang Perkebunan, Ir. Kadarisman Siregar, terkait Penilaian Usaha Perkebunan yang telah dilakukan di kabupaten. Pada materi ini lebih banyak terjadi interaksi dan diskusi seputar hasil penilaian dan upaya upaya yang bisa dilakukan oleh kebun untuk meningkatkan kelas kebun. 

Oleh : T. Zahrial Fauza (Bag. PML/2.16)

 http://ptpn2.com/main/index.php/component/content/article/36-profil/310-sosialisasi-permentan-no-982013-pedoman-perizinan-usaha-perkebunan-dan-penilaian-usaha-perkebunan

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum