SOSIALISASI PERMENTAN NO 98/2013  (PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN)  DAN PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, PT Perkebunan Nusantara II bekerja sama dengan Dinas Perkebunan
 Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang/Langkat mengadakan 
Sosialisasi Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman 
Perizinan Usaha Perkebunan dan Sosialisasi Penilaian Usaha Perkebunan 
(PUP). Sosialisasi ini terkait pemenuhan salah satu prinsip dan kriteria
 dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Aspek Perizinan yaitu 
setiap usaha perkebunan harus memiliki Perizinan Usaha Perkebunan yang 
terdiri dari IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk usaha budi daya), IUP-P 
(Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan) dan IUP (untuk keduanya) dengan
 syarat dan ketentuan tertentu.
 Kegiatan
 sosialisasi ini berlangsung pada tanggal 6 Pebruari 2014 di OR Garuda 
PT Perkebunan Nusantara II, dihadiri oleh seluruh Manajer Distrik dan 
Manajer Kebun komoditi kelapa sawit se PTPN II serta Manajer PKS Padang 
Tualang dengan jumlah peserta 50 orang. 
Acara
 dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Kabag. Pengendalian 
Mutu dan Lingkungan (PML), Ibu Patricia Pasaribu. Dalam sambutannya, 
disampaikan bahwa proses sertifikasi ISPO khususnya aspek perizinan, 
diperlukan IUP dan PUP. Oleh karena itu untuk menyamakan persepsi bahwa 
setiap usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan sesuai Permentan 
nomor 98/Permentan/OT.140/ 9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha 
Perkebunan dan setiap usaha perkebunan juga akan dilakukan penilaian 
yang nantinya menghasilkan kelas kebun. Sebelum pelaksanaan penilaian 
perlu dilakukan upaya upaya agar diperoleh kelas kebun yang baik (kelas 
I, II atau minimal kelas III).
Selanjutnya acara dibuka oleh Direktur Produksi, Bapak Wisnu Budi Prasodjo. Dalam arahannya, Bapak Direktur Produksi menyampaikan agar kegiatan ini memberikan pemahaman kepada seluruh pimpinan unit/kebun
 tentang pentingnya perizinan dan penilaian usaha perkebunan, sehingga 
kegiatan ini memberi dampak positif terhadap perusahaan PT Perkebunan 
Nusantara II. 
Dalam
 sesi berikutnya diberi kesempatan kepada Kepala Dinas Perkebunan 
Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Perizinan dan 
Bina Usaha Perkebunan, Ir. H. Nazli, MMA. untuk memberikan materi 
seputar Permentan 98/2013 dan Penilaian Usaha Perkebunan. Beliau 
menyampaikan bahwa sejak Permentan nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 
diundang-undangkan pada tanggal 2 Oktober 2013 sosialisasi masih 
dilakukan untuk internal yaitu di Dinas Perkebunan. Baru inilah pertama 
kalinya Permentan nomor 98/2013 disosialisasikan oleh pihak eksternal di
 Sumatera Utara selain Dinas Perkebunan.
Selanjutnya,
 beliau menyampaikan presentasi berkaitan dengan Permentan nomor 
98/2013, yaitu beberapa defenisi yang disebutkan dalam Permentan 
tersebut adalah sebagai berikut :
- Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media
 tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan 
barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan 
dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan
 bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. 
- Usaha
 Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan 
tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, 
pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis 
tanaman, dan diversifikasi tanaman. 
- Usaha
 Industri Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan 
penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman 
perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi 
dan memperpanjang daya simpan. 
- Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas: 
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan; 
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan 
c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan. 
Materi juga diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli
 Serdang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan, Ir. Ruslan P. 
Simanjuntak dan Kepala Seksi Bidang Perkebunan, Ir. Kadarisman Siregar, 
terkait Penilaian Usaha Perkebunan yang telah dilakukan di kabupaten. 
Pada materi ini lebih banyak terjadi interaksi dan diskusi seputar hasil
 penilaian dan upaya upaya yang bisa dilakukan oleh kebun untuk 
meningkatkan kelas kebun. 
 Oleh : T. Zahrial Fauza (Bag. PML/2.16)
 http://ptpn2.com/main/index.php/component/content/article/36-profil/310-sosialisasi-permentan-no-982013-pedoman-perizinan-usaha-perkebunan-dan-penilaian-usaha-perkebunan

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment