PEKANBARU : Dinas Perkebunan Provinsi Riau memperingatkan
perusahaan di sektor perkebunan untuk menjaga konsesi kebakaran lahan
karena jika lupa memproteksi kawasannya bisa dikenai sanksi pidana.
"Sesuai
aturan perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan yang secara sengaja
maupun lalai menjaga konsesi sehingga terjadi kebakaran bisa dikenakan
sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Perkebunan Dinas Perkebunan Riau,
Irwan Dahar di Pekanbaru, Rabu 5 Februari 2014.
Berdasarkan data
dari satelit NOAA 18 yang terpantau terakhir pada Selasa (4/2), jumlah
titik panas yang menjadi indikasi kebakaran lahan cenderung menurun
tinggal 49 titik. Sedangkan, total titik panas diseluruh Pulau Sumatera
terpantau mencapai 72 titik.
Ia mengatakan, jumlah titik panas di
Riau menurun dalam dua hari terakhir karena sebelumnya sempat mencapai
62 titik panas. Jumlah titik panas paling banyak masih berada di
Kabupaten Bengkalis dengan 10 titik, kemudian Kabupaten Pelalawan 9
titik, Kota Dumai, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu masing-masing 5 titik.
Kemudian
daerah lainnya diantaranya seperti Kabupaten Indragiri Hilir 4 titik,
Siak 3 titik, Kuangan Singingi 2 titik, dan Kepulauan Meranti 4 titik.
Menurut
dia, titik api tersebut terpantau berada di konsesi hutan tanaman
industri (HTI), perkebunan, hutan produksi dengan izin hak pengusahaan
hutan (HTP), dan area pengelolaan lain (APL).
"Hanya saja, kami
belum bisa memastikan itu benar terjadi kebakaran karena titik panas
merupakan indikasi dan perlu pengecekan ke lapangan untuk
memastikannya," kata Irwan.
Ia mengatakan, Gubernur Riau telah
melayangkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan
perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi
kebakaran lahan. Sebab, dalam bulan ini cuaca di Riau cenderung kering
dan mudah terjadi kebakaran lahan.
"Perusahaan diminta untuk
melakukan pencegahan dan pemantauan secara rutin. Perusahaan harus rutin
melakukan patroli di kawasan konsesi dan daerah yang berbatasan dengan
lahan masyarakat dengan berkoordinasi dengan aparatur dan warga setempat
supaya ada upaya sedini mungkin dalam mengantisipasi kebakaran,"
ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Riau juga mengimbau perusahaan
membantu menyosialisasikan kepada masyarakat dengan memasang papan
peringatan terkait larangan membakar lahan dan sanksinya. Dan yang
terpanting, lanjutnya, perusahaan juga wajib menjaga lahan konsesinya
yang belum digarap agar jangan sampai telantar dan terbakar.
"Diwajibkan
juga ada menara pantau di area konsesi perusahaan untuk bisa mendeteksi
apabila terjadi kebakaran lahan," ujarnya.(ant)/(EKSPOSnews)