Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, February 7, 2014

Perusahaan Perkebunan Dilarang Bakar Ketika Buka Areal

PEKANBARU : Dinas Perkebunan Provinsi Riau memperingatkan perusahaan di sektor perkebunan untuk menjaga konsesi kebakaran lahan karena jika lupa memproteksi kawasannya bisa dikenai sanksi pidana.
"Sesuai aturan perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan yang secara sengaja maupun lalai menjaga konsesi sehingga terjadi kebakaran bisa dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, Irwan Dahar di Pekanbaru, Rabu 5 Februari 2014.

Berdasarkan data dari satelit NOAA 18 yang terpantau terakhir pada Selasa (4/2), jumlah titik panas yang menjadi indikasi kebakaran lahan cenderung menurun tinggal 49 titik. Sedangkan, total titik panas diseluruh Pulau Sumatera terpantau mencapai 72 titik.

Ia mengatakan, jumlah titik panas di Riau menurun dalam dua hari terakhir karena sebelumnya sempat mencapai 62 titik panas. Jumlah titik panas paling banyak masih berada di Kabupaten Bengkalis dengan 10 titik, kemudian Kabupaten Pelalawan 9 titik, Kota Dumai, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu masing-masing 5 titik.

Kemudian daerah lainnya diantaranya seperti Kabupaten Indragiri Hilir 4 titik, Siak 3 titik, Kuangan Singingi 2 titik, dan Kepulauan Meranti 4 titik.

Menurut dia, titik api tersebut terpantau berada di konsesi hutan tanaman industri (HTI), perkebunan, hutan produksi dengan izin hak pengusahaan hutan (HTP), dan area pengelolaan lain (APL).

"Hanya saja, kami belum bisa memastikan itu benar terjadi kebakaran karena titik panas merupakan indikasi dan perlu pengecekan ke lapangan untuk memastikannya," kata Irwan.

Ia mengatakan, Gubernur Riau telah melayangkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan. Sebab, dalam bulan ini cuaca di Riau cenderung kering dan mudah terjadi kebakaran lahan.

"Perusahaan diminta untuk melakukan pencegahan dan pemantauan secara rutin. Perusahaan harus rutin melakukan patroli di kawasan konsesi dan daerah yang berbatasan dengan lahan masyarakat dengan berkoordinasi dengan aparatur dan warga setempat supaya ada upaya sedini mungkin dalam mengantisipasi kebakaran," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Riau juga mengimbau perusahaan membantu menyosialisasikan kepada masyarakat dengan memasang papan peringatan terkait larangan membakar lahan dan sanksinya. Dan yang terpanting, lanjutnya, perusahaan juga wajib menjaga lahan konsesinya yang belum digarap agar jangan sampai telantar dan terbakar.

"Diwajibkan juga ada menara pantau di area konsesi perusahaan untuk bisa mendeteksi apabila terjadi kebakaran lahan," ujarnya.(ant)/(EKSPOSnews)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum