PEKANBARU : Dinas Perkebunan Provinsi Riau memperingatkan
 perusahaan di sektor perkebunan untuk menjaga konsesi kebakaran lahan 
karena jika lupa memproteksi kawasannya bisa dikenai sanksi pidana.
"Sesuai
 aturan perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan yang secara sengaja 
maupun lalai menjaga konsesi sehingga terjadi kebakaran bisa dikenakan 
sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata 
Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Perkebunan Dinas Perkebunan Riau, 
Irwan Dahar di Pekanbaru, Rabu 5 Februari 2014.
Berdasarkan data 
dari satelit NOAA 18 yang terpantau terakhir pada Selasa (4/2), jumlah 
titik panas yang menjadi indikasi kebakaran lahan cenderung menurun 
tinggal 49 titik. Sedangkan, total titik panas diseluruh Pulau Sumatera 
terpantau mencapai 72 titik.
Ia mengatakan, jumlah titik panas di
 Riau menurun dalam dua hari terakhir karena sebelumnya sempat mencapai 
62 titik panas. Jumlah titik panas paling banyak masih berada di 
Kabupaten Bengkalis dengan 10 titik, kemudian Kabupaten Pelalawan 9 
titik, Kota Dumai, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu masing-masing 5 titik.
Kemudian
 daerah lainnya diantaranya seperti Kabupaten Indragiri Hilir 4 titik, 
Siak 3 titik, Kuangan Singingi 2 titik, dan Kepulauan Meranti 4 titik.
Menurut
 dia, titik api tersebut terpantau berada di konsesi hutan tanaman 
industri (HTI), perkebunan, hutan produksi dengan izin hak pengusahaan 
hutan (HTP), dan area pengelolaan lain (APL).
"Hanya saja, kami 
belum bisa memastikan itu benar terjadi kebakaran karena titik panas 
merupakan indikasi dan perlu pengecekan ke lapangan untuk 
memastikannya," kata Irwan.
Ia mengatakan, Gubernur Riau telah 
melayangkan surat kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dan 
perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi 
kebakaran lahan. Sebab, dalam bulan ini cuaca di Riau cenderung kering 
dan mudah terjadi kebakaran lahan.
"Perusahaan diminta untuk 
melakukan pencegahan dan pemantauan secara rutin. Perusahaan harus rutin
 melakukan patroli di kawasan konsesi dan daerah yang berbatasan dengan 
lahan masyarakat dengan berkoordinasi dengan aparatur dan warga setempat
 supaya ada upaya sedini mungkin dalam mengantisipasi kebakaran," 
ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Riau juga mengimbau perusahaan 
membantu menyosialisasikan kepada masyarakat dengan memasang papan 
peringatan terkait larangan membakar lahan dan sanksinya. Dan yang 
terpanting, lanjutnya, perusahaan juga wajib menjaga lahan konsesinya 
yang belum digarap agar jangan sampai telantar dan terbakar.
"Diwajibkan
 juga ada menara pantau di area konsesi perusahaan untuk bisa mendeteksi
 apabila terjadi kebakaran lahan," ujarnya.(ant)/(EKSPOSnews)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
