"Ke depan jika dirasa harus ditambah, ya kita bicarakan lagi," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Sebetulnya
lanjutnya, seharusnya Kemenakertrans membedakan antara perusahaan
besar, menegah dan kecil dalam menetapkan komponen.
"Jangan
disamaratakan begini. Jadi perusahaan yang kecil kenanya berapa dan
yang perusahaan besar kenanya berapa, supaya ada pemerataan dan
keadilan. Tapi kalau yang besar dan yang kecil disamaratakan tidak akan
pernah baik kita," jelasnya.
Kita
tunggulah. Saat ini pun sedang dilakukan survei oleh Kemenakertrans
untuk melihat berapa kenaikannya dan berapa kemampuannya.
Untuk
itu sejatinya menurut Sofjan, yang harus dilakukan adalah merubah
undang-undang No.13/2003 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan
iklim dunia industri tanah air.
"UU 13 harus dirubah, para pekerja dan buruh sebenarnya juga ingin merubah itu sebab kita juga harus memperketat outsourcing," pungkasnya.
Kemudian pekerja yang terlibat kriminal boleh diberhentikan juga, kalau sekarang kan gak bisa diberhentikan.
Misalkan
pekerja melakukan pencurian tidak bisa diapa-apakan harus melalui
pengadilan, dan baru 5 tahun baru ada putusannya dari pengadilan itu
yang tidak benar, tambahnya.
Itulah
yang membuat buruh/pekerja tidak pernah naik pangkat informal jadi
formal dari pada pengusaha pusing-pusing dengan pesangon tinggi, lebih
baik gunakan outsourcing. (Iskandar) CT-I
Apindo: 4 KHL Jalankan Duluby Oloan |