"Ke depan jika dirasa harus ditambah, ya kita bicarakan lagi," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Sebetulnya
 lanjutnya,  seharusnya Kemenakertrans membedakan antara perusahaan 
besar, menegah dan kecil dalam menetapkan komponen.
"Jangan
 disamaratakan begini.  Jadi perusahaan yang kecil kenanya berapa dan 
yang perusahaan besar kenanya berapa, supaya ada pemerataan dan 
keadilan. Tapi kalau yang besar dan yang kecil disamaratakan tidak akan 
pernah baik kita," jelasnya.
Kita
 tunggulah. Saat ini pun sedang dilakukan survei oleh Kemenakertrans 
untuk melihat berapa kenaikannya dan berapa kemampuannya.
Untuk
 itu sejatinya menurut Sofjan, yang harus dilakukan adalah merubah 
undang-undang No.13/2003 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan 
iklim dunia industri tanah air.
"UU 13 harus dirubah, para pekerja dan buruh sebenarnya juga ingin merubah itu sebab kita juga harus memperketat outsourcing," pungkasnya.
Kemudian pekerja yang terlibat kriminal boleh diberhentikan juga, kalau sekarang kan gak bisa diberhentikan.
Misalkan
 pekerja melakukan pencurian tidak bisa diapa-apakan harus melalui 
pengadilan, dan baru 5 tahun baru ada putusannya dari pengadilan itu 
yang tidak benar, tambahnya.
Itulah
 yang membuat buruh/pekerja tidak pernah naik pangkat  informal jadi 
formal dari pada pengusaha pusing-pusing dengan pesangon tinggi, lebih 
baik gunakan outsourcing. (Iskandar) CT-I 
|  | Apindo: 4 KHL Jalankan Duluby Oloan | 

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
