"Ini
 PKB yang ke empat, pemerintah mengapresiasikan yang bagus kepada PT 
Minamas hendaknya perusahaan-perusahaan lain yang sejenis sektornya juga
 bisa mengikuti langkah PT Minamas Group ini," unkap Dirjen Perselisihan
 Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Irianto Simbolon di Jakarta, 
Kamis (7/6/2012).
Menurutnya,
 perusahaan sebesar Minamas yang mempekerjakan lebih dari 38 ribu 
karyawan ini wajib mensejahterakan karyawannya lebih baik lagi.
"Memang
 sudah baik karena mengikuti koridor hukum yang sudah ada, tapi akan 
lebih baik lagi jika diatas rata-rata pemberiannya," imbuhnya.
Sementara
 itu Head of Plantation Upstream Indonesia, Sime Darby, Mohd Ghozali 
Yahya, mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini 
menyoroti pentingnya memiliki pekerjaan dan pendapatan yang tetap.
"Hal
 ini mewajibkan perusahaan dan federasi serikat pekerja untuk menjaga 
hubungan industrial yang baik demi mencapai terciptanya lingkungan kerja
 yang kondusif, yang pada akhirnya akan memproduksi hasil yang baik dari
 perusahaan," imbuhnya.
Selin
 itu lanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan staff PT 
Minamas telah memberikan hak-hak karyawan diatas hak-hak normatif yang 
ada dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
"Perjanjian ini setiap 2 tahun sekali akan ada hal-hal yang di perbaiki," pungkasnya. (Iskandar)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
