"Ini
PKB yang ke empat, pemerintah mengapresiasikan yang bagus kepada PT
Minamas hendaknya perusahaan-perusahaan lain yang sejenis sektornya juga
bisa mengikuti langkah PT Minamas Group ini," unkap Dirjen Perselisihan
Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Irianto Simbolon di Jakarta,
Kamis (7/6/2012).
Menurutnya,
perusahaan sebesar Minamas yang mempekerjakan lebih dari 38 ribu
karyawan ini wajib mensejahterakan karyawannya lebih baik lagi.
"Memang
sudah baik karena mengikuti koridor hukum yang sudah ada, tapi akan
lebih baik lagi jika diatas rata-rata pemberiannya," imbuhnya.
Sementara
itu Head of Plantation Upstream Indonesia, Sime Darby, Mohd Ghozali
Yahya, mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini
menyoroti pentingnya memiliki pekerjaan dan pendapatan yang tetap.
"Hal
ini mewajibkan perusahaan dan federasi serikat pekerja untuk menjaga
hubungan industrial yang baik demi mencapai terciptanya lingkungan kerja
yang kondusif, yang pada akhirnya akan memproduksi hasil yang baik dari
perusahaan," imbuhnya.
Selin
itu lanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan staff PT
Minamas telah memberikan hak-hak karyawan diatas hak-hak normatif yang
ada dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
"Perjanjian ini setiap 2 tahun sekali akan ada hal-hal yang di perbaiki," pungkasnya. (Iskandar)