Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, June 20, 2012

Ekspor Kakao Sumut Terus Merosot

Belawan. Setelah pemerintah memberlakukan bea keluar (BK) atau pajak ekspor sebesar 5%-15% terhadap komoditas kakao sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.011/2010 yang efektif pada 1 Mei 2010, aktivitas ekspor kakao Sumatera Utara (Sumut) melalui terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) terus melorot.
Padahal, selama ini komoditas kakao termasuk salah satu komoditas ekspor unggulan Sumut yang selalu eksis memperkuat barisan ekspor Sumut melalui terminal peti kemas BICT.  Asisten Manajer Hukum dan Humas Pelindo I BICT H Suratman yang dihubungi MedanBisnis melalui sambungan selular, Selasa (19/6), mengatakan, selama ini komoditas kakao termasuk salah satu komoditas ekspor unggulan Sumut yang dikapalkan dengan menggunakan kontainer melalui BICT.Namun sejak tahun 2011, kata juru bicara pengelola terminal peti kemas terkemuka di luar Pulau Jawa itu, aktivitas ekspor kakao Sumut yang dikapalkan ke mancanegara  melalui terminal peti kemas BICT terus turun.

Sepanjang 2011, kata Suratman, ekspor kakao Sumut melalui terminal peti kemas BICT tercatat sebanyak 38.972 ton. Sementara tahun 2010 jumlahnya 51.062 ton atau merosot sekitar 23,67%. Kemudian hingga lima bulan pertama tahun 2012, jelas Suratman, aktivitas ekspor kakao Sumut melalui BICT tercatat sebanyak 16.493 ton, sedangkan periode serupa 2011 jumlahnya mencapai 22.590 ton atau merosot sekitar 26,98%.

Sebelumnya eksportir kakao yang tergabung dalam Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) mengeluhkan pemberlakukan bea keluar (BK) sebesar 5%-15% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 67/PMK.011/2010. Askindo mengklaim aturan itu telah berdampak pada iklim usaha.

 Wakil Sekretaris Askindo Sohinder Dingri Sonny kepada pers mengatakan, pemberlakuan Permenkeu No 67/PMK.011/2010 yang efektif 1 Mei 2010 mengakibatkan para trader kakao asing tak lagi kompetitif dalam membeli kakao dari petani karena harus membayar bea keluar atau pajak ekspor.

“Kami coba bertahan selama dua tahun ini, ternyata kami sangat kewalahan mendapatkan bahan baku karena perbedaan harganya yang sangat mencolok akibat adanya regulasi BK ini. Pilihan kami mau tidak mau kita memilih memindahkan usaha kami ke Vietnam yang tidak memiliki regulasi BK ekspor dan kualitas biji kakaonya lebih baik dari kakao Indonesia,” katanya, Senin (18/6).

Sonny menambahkan, para trader asing kakao tidak bisa bersaing dalam pembelian kakao dengan pihak industri pengolahan Cacao Liquor karena pihak industri pengolahan kakao tidak dikenakan BK ekspor seperti yang diterapkan pada trader multinational company yang bergerak di bisnis kakao.(wismar simanjuntak)/MB

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum