MEDAN, --DPRD
 Sumut mendesak aparat terkait untuk mengusut tuntas penjualan aset PTPN
 2, diantaranya Rumah Sakit Tembakau Deli di Medan dan lahan eks Hak 
Guna Usaha (HGU) di Langkat, Medan dan Deli Serdang. Dewan mensinyalir, 
menejemen korporasi pelat merah itu terkesan ekslusif dan tertutup.
“Kita
 minta penjualan aset ini diusut tuntas, karena tidak memdomani 
peraturan menteri dalam negeri,” kata anggota DPRD Sumut, Rauddin Purba
 kepada pers di Medan.
Menurut
 politisi PKS ini, penjualan aset itu ditengarai tanpa mempedomani 
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 02/MBU/2010 
tanggal 23 Juli 2010 yang mengatur Tata Cara Penghapusbukuan dan 
Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
HaL
 itu ditegaskan anggota Komisi A DPRD Sumut ini menanggapi Suara Pembaca
 yang dimuat di sebuah media lokal, terbitan 05 Juni 2012. “Begitu
 banyaknya aset PTPN2, tanah negara dijual kepada pihak ketiga. Saya 
curiga dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar sesuai Permendagri 
Nomor 02/MBU/2010,” tukasnya.
Raudin
 menegaskan, bahwa Aktiva Tetap bisa dijual dengan memperhatikan Pasal 4
 hingga Pasal 9 Permendagri Nomor 02/MBU/2010. “Di dalam Pasal 6 jelas 
dinyatakan penjualan dapat dilakukan dengan cara Penawaran Umum, 
Penawaran Terbatas, dan Penjualan Langsung," tegasnya.
Pasal
 7 ayat 1, lanjutnya, menyatakan penjualan dengan cara Penawaran Umum 
dilakukan terbuka dan diumumkan secara luas minimal melalui satu media 
cetak dan atau website BUMN yang bersangkutan yang bertujuan memberikan 
kesempatan sama kepada semua pihak.
Penawaran Umum
Penjualan
 dengan cara Penawaran Terbatas, disebutkannya dapat dilihat pada Pasal 8
 Permendagri itu. Penjualan ini dapat dilakukan apabila memenuhi 
persyaratan yang ditentukan. Diantaranya, telah dilakukan Penawaran Umum
 sebanyak dua kali, namun aset tidak terjual. Kemudian, terdapat keadaan
 tertentu yang menyebabkan Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada 
beberapa pihak tertentu.
Soal
 penjualan dengan cara Penunjukan Langsung, oleh Raudin dikatakan hanya 
dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan yang disebut 
telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak dua kali, namun tidak 
terjual. 
Lalu, sambungnya, aset tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum serta terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan
Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain.
Anggota
 DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumut XI meliputi
 Kota Binjai dan Kabupaten Langkat itu meminta agar instansi terkait 
segera menyelidiki dan melidik serta mengusut tuntas soal penjualan aset
 Negara di PTPN2.( SO)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
