Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, June 18, 2012

Rauddin : Usut Penjualan ...RS Tembakau Deli


MEDAN, --DPRD Sumut mendesak aparat terkait untuk mengusut tuntas penjualan aset PTPN 2, diantaranya Rumah Sakit Tembakau Deli di Medan dan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Langkat, Medan dan Deli Serdang. Dewan mensinyalir, menejemen korporasi pelat merah itu terkesan ekslusif dan tertutup.

“Kita minta penjualan aset ini diusut tuntas, karena tidak memdomani peraturan menteri dalam negeri,” kata anggota DPRD Sumut, Rauddin Purba kepada pers di Medan.
Menurut politisi PKS ini, penjualan aset itu ditengarai tanpa mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 02/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 yang mengatur Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

HaL itu ditegaskan anggota Komisi A DPRD Sumut ini menanggapi Suara Pembaca yang dimuat di sebuah media lokal, terbitan 05 Juni 2012. “Begitu banyaknya aset PTPN2, tanah negara dijual kepada pihak ketiga. Saya curiga dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar sesuai Permendagri Nomor 02/MBU/2010,” tukasnya.

Raudin menegaskan, bahwa Aktiva Tetap bisa dijual dengan memperhatikan Pasal 4 hingga Pasal 9 Permendagri Nomor 02/MBU/2010. “Di dalam Pasal 6 jelas dinyatakan penjualan dapat dilakukan dengan cara Penawaran Umum, Penawaran Terbatas, dan Penjualan Langsung," tegasnya.

Pasal 7 ayat 1, lanjutnya, menyatakan penjualan dengan cara Penawaran Umum dilakukan terbuka dan diumumkan secara luas minimal melalui satu media cetak dan atau website BUMN yang bersangkutan yang bertujuan memberikan kesempatan sama kepada semua pihak.
Penawaran Umum

Penjualan dengan cara Penawaran Terbatas, disebutkannya dapat dilihat pada Pasal 8 Permendagri itu. Penjualan ini dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diantaranya, telah dilakukan Penawaran Umum sebanyak dua kali, namun aset tidak terjual. Kemudian, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada beberapa pihak tertentu.

Soal penjualan dengan cara Penunjukan Langsung, oleh Raudin dikatakan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan yang disebut telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak dua kali, namun tidak terjual. 

Lalu, sambungnya, aset tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum serta terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan
Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain.

Anggota DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumut XI meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat itu meminta agar instansi terkait segera menyelidiki dan melidik serta mengusut tuntas soal penjualan aset Negara di PTPN2.( SO)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum