MEDAN, --DPRD
Sumut mendesak aparat terkait untuk mengusut tuntas penjualan aset PTPN
2, diantaranya Rumah Sakit Tembakau Deli di Medan dan lahan eks Hak
Guna Usaha (HGU) di Langkat, Medan dan Deli Serdang. Dewan mensinyalir,
menejemen korporasi pelat merah itu terkesan ekslusif dan tertutup.
“Kita
minta penjualan aset ini diusut tuntas, karena tidak memdomani
peraturan menteri dalam negeri,” kata anggota DPRD Sumut, Rauddin Purba
kepada pers di Medan.
Menurut
politisi PKS ini, penjualan aset itu ditengarai tanpa mempedomani
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 02/MBU/2010
tanggal 23 Juli 2010 yang mengatur Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
HaL
itu ditegaskan anggota Komisi A DPRD Sumut ini menanggapi Suara Pembaca
yang dimuat di sebuah media lokal, terbitan 05 Juni 2012. “Begitu
banyaknya aset PTPN2, tanah negara dijual kepada pihak ketiga. Saya
curiga dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar sesuai Permendagri
Nomor 02/MBU/2010,” tukasnya.
Raudin
menegaskan, bahwa Aktiva Tetap bisa dijual dengan memperhatikan Pasal 4
hingga Pasal 9 Permendagri Nomor 02/MBU/2010. “Di dalam Pasal 6 jelas
dinyatakan penjualan dapat dilakukan dengan cara Penawaran Umum,
Penawaran Terbatas, dan Penjualan Langsung," tegasnya.
Pasal
7 ayat 1, lanjutnya, menyatakan penjualan dengan cara Penawaran Umum
dilakukan terbuka dan diumumkan secara luas minimal melalui satu media
cetak dan atau website BUMN yang bersangkutan yang bertujuan memberikan
kesempatan sama kepada semua pihak.
Penawaran Umum
Penjualan
dengan cara Penawaran Terbatas, disebutkannya dapat dilihat pada Pasal 8
Permendagri itu. Penjualan ini dapat dilakukan apabila memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Diantaranya, telah dilakukan Penawaran Umum
sebanyak dua kali, namun aset tidak terjual. Kemudian, terdapat keadaan
tertentu yang menyebabkan Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada
beberapa pihak tertentu.
Soal
penjualan dengan cara Penunjukan Langsung, oleh Raudin dikatakan hanya
dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan yang disebut
telah dilakukan Penawaran Terbatas sebanyak dua kali, namun tidak
terjual.
Lalu, sambungnya, aset tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum serta terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan
Aktiva Tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain.
Anggota
DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumut XI meliputi
Kota Binjai dan Kabupaten Langkat itu meminta agar instansi terkait
segera menyelidiki dan melidik serta mengusut tuntas soal penjualan aset
Negara di PTPN2.( SO)