JAKARTA : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan di
Kudus, Jawa Tengah puluhan industri rokok sudah mulai menutup usahanya.
Jumlah ini akan semakin bertambah jika Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) Penanggulangan Dampak Tembakau berlaku efektif.
Bahkan
berdasarkan perhitungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan
ada 500.000 orang akan kena PHK dari diberlakukannya aturan ini.
"Sekarang
industri rokok kecil puluhan udah ada yang tutup, di Kudus," katanya di
acara diskusi soal RPP Tembakau di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu
(20/6/2012)
Muhaimin yang biasa disapa Cak Imin menyebutkan RPP
ini mendapatkan reaksi yang frontal dari para pemangku kepentingan
khususnya pengusaha rokok di Pulau Jawa.
"RPP ini hampir
finalisasi telah mendapatkan reaksi yang cukup keras dari stakeholder
tembakau, puluhan ribu di Pamekasan, Jawa Tengah menemui saya meminta
untuk ditunda, dan dalam hal ini saya menyampaikan aspirasi mereka,"
ungkap Cak Imin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto
Simbolon mengatakan bahwa akan ada 500 ribu orang yang di PHK apabila
peraturan ini diberlakukan.
"Kalau RPP ini jadi ditetapkan dengan pembatasan zat adiktif tadi, maka akan ada 500 ribu orang di PHK," tutur Irianto.
Irianto
mengatakan, itu belum termasuk petani tembakau yang juga menggantungkan
nasibnya pada industri itu. Ia mengungkapkan saat ini di beberapa
daerah sudah terjadi pemutusan hubungan kerja, seperti di Jawa Tengah,
dan Jawa Timur.
"Saat ini sudah ada pengurangan-pengurangan tenaga kerja di Jateng dan Jatim, khususnya industri tembakau," paparnya. (detik)/Eksp