Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, June 9, 2012

PPERDA :Retribusi Air Bawah Tanah Dihentikan

MEDAN-Pemko Medan menghentikan pungutan peraturan daerah (Perda) No 27 tahun 2002, tentang retribusi  izin pengelolaan pengeboran, pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) di Kota Medan.

Permintaan penghentian pungutan retribusi ABT tertuang dalam surat yang dikirimkan depdagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzin

Dalam surat dengan Nomor 183.34/1467/SJ tertanggal 18 April 2012 yang ditujukan kepada Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dijabarkan, berdasarkan hasil kajian tim Perda Nomor 27 tahun 2002 tersebut telah bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda tersebut bertentangan dnegan Pasal 158 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang,” tulis Mendagri dalam surat yang juga ditembuskan ke Ketua DPRD Medan, Amiruddin.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dituliskan kalau perda tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara DPRD Medan akan segera melakukan pengkajian. “Kita akan segera melakukan pengkajian,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, H Muslim Maksum Yusuf.

Dikatakannya, jika perda tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perda tersebut harus distanvaskan dulu.

“Soal perda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau bertentangan maka Perda tersebut harus distanvaskan,” ucapnya.

Saat ditanya soal mekanisme pembahasan perda tersebut, Muslim mengaku, pihaknya akan mempelajari dahulu permasalahannya.

“Kalau mekanismenya saya belum tahu, nanti saya kaji dulu apa yang menjadi masalahnya,” ungkap Muslim.(adl)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum