MEDAN-Pemko Medan menghentikan pungutan peraturan daerah (Perda) No
27 tahun 2002, tentang retribusi izin pengelolaan pengeboran,
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) di Kota Medan.
Permintaan penghentian pungutan retribusi ABT tertuang dalam surat
yang dikirimkan depdagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Gamawan
Fauzin
Dalam surat dengan Nomor 183.34/1467/SJ tertanggal 18 April 2012 yang
ditujukan kepada Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dijabarkan,
berdasarkan hasil kajian tim Perda Nomor 27 tahun 2002 tersebut telah
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
“Perda tersebut bertentangan dnegan Pasal 158 ayat (2) Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa
pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain di luar
yang telah ditetapkan undang-undang,” tulis Mendagri dalam surat yang
juga ditembuskan ke Ketua DPRD Medan, Amiruddin.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dituliskan kalau perda tersebut
juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang
pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara DPRD Medan akan segera melakukan pengkajian. “Kita akan
segera melakukan pengkajian,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, H Muslim
Maksum Yusuf.
Dikatakannya, jika perda tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perda tersebut harus distanvaskan dulu.
“Soal perda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau
bertentangan maka Perda tersebut harus distanvaskan,” ucapnya.
Saat ditanya soal mekanisme pembahasan perda tersebut, Muslim mengaku, pihaknya akan mempelajari dahulu permasalahannya.
“Kalau mekanismenya saya belum tahu, nanti saya kaji dulu apa yang menjadi masalahnya,” ungkap Muslim.(adl)