MEDAN-Pemko Medan menghentikan pungutan peraturan daerah (Perda) No 
27 tahun 2002, tentang retribusi  izin pengelolaan pengeboran, 
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) di Kota Medan.
Permintaan penghentian pungutan retribusi ABT tertuang dalam surat 
yang dikirimkan depdagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Gamawan 
Fauzin
Dalam surat dengan Nomor 183.34/1467/SJ tertanggal 18 April 2012 yang 
ditujukan kepada Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dijabarkan, 
berdasarkan hasil kajian tim Perda Nomor 27 tahun 2002 tersebut telah 
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan 
yang lebih tinggi.
“Perda tersebut bertentangan dnegan Pasal 158 ayat (2) Undang-undang 
Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa 
pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sebutan lain di luar 
yang telah ditetapkan undang-undang,” tulis Mendagri dalam surat yang 
juga ditembuskan ke Ketua DPRD Medan, Amiruddin.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut dituliskan kalau perda tersebut
 juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang 
pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara DPRD Medan akan segera melakukan pengkajian. “Kita akan 
segera melakukan pengkajian,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, H Muslim 
Maksum Yusuf.
Dikatakannya, jika perda tersebut bertentangan dengan undang-undang maka perda tersebut harus distanvaskan dulu.
“Soal perda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau
 bertentangan maka Perda tersebut harus distanvaskan,” ucapnya.
Saat ditanya soal mekanisme pembahasan perda tersebut, Muslim mengaku, pihaknya akan mempelajari dahulu permasalahannya.
“Kalau mekanismenya saya belum tahu, nanti saya kaji dulu apa yang menjadi masalahnya,” ungkap Muslim.(adl)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
