Menurut Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer Muhammad 
Zamkhani di Jakarta, Selasa, dalam rapat harmonisasi "holding" BUMN 
perkebunan yang dilaksanakan awal Mei 2012, Seskab menginginkan 
perbaikan yang bersifat redaksional, seperti konsep awal BUMN perkebunan
 untuk dijadikan perusahaan baru.
Selain itu juga keinginan pemerintah untuk masih menyisihkan 10 persen saham pada 13 BUMN perkebunan.
"Dulu kan konsepnya 'new co' dan kemudian diubah menjadi 'champion'
 (holding BUMN Perkebunan), serta sisakan 10 persen atau serahkan 100 
persen. Itu yang mereka minta diperbaiki," kata Zamkhani saat ditemui di
 gedung Bulog.
Zamkhani mengakui revisi surat permohonan izin prinsip sudah 
dilakukan dan telah diajukan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, 
Menteri Keuangan yang akan menyerahkan kepada Seskab.
"Kami sudah kirim ke Menkeu bulan lalu, dan akan diteruskan ke Seskab. Tinggal menunggu dan berdoa saja," ungkapnya.
Ia mengatakan lambannya pembentukan "holding" BUMN perkebunan ini 
disebabkan oleh adanya tarik ulur terkait persentase saham pemerintah di
 14 PT Perkebunan Nusantara yang akan ditempatkan di PTPN III dan juga 
status RNI. Namun, RNI urung dimasukkan dalam "holding" BUMN perkebunan.
Zamkhani mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) dapat segera terbit
 setelah rapat harmonisasi tersebut. Dengan demikian, akan ada perubahan
 anggaran dasar menyusul terbentuknya "holding".
Ia memperkirakan setelah terbentuknya "holding", maka laba BUMN 
perkebunan tanpa RNI mencapai Rp4 triliun dengan aset Rp50 triliun pada 
tahun ini.
Menurut Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Tavianto 
Noegroho, pemerintah akan mengalihkan saham yang terdapat di PTPN I 
sampai dengan XIV menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) 
kepada PT PTPN III melalui mekanisme "inbreng". PTPN III ditunjuk 
menjadi induk perusahaan (holding) BUMN perkebunan.
Proses pelaksanaan pembentukan "holding" BUMN perkebunan telah 
disampaikan kepada Presiden dengan menyampaikan permohonan persetujuan 
untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan 
PMN ke dalam modal saham perusahaan perseroan.
(es/ES/bd-ant)Selasa, 12 Juni 2012

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
