Menurut Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer Muhammad
Zamkhani di Jakarta, Selasa, dalam rapat harmonisasi "holding" BUMN
perkebunan yang dilaksanakan awal Mei 2012, Seskab menginginkan
perbaikan yang bersifat redaksional, seperti konsep awal BUMN perkebunan
untuk dijadikan perusahaan baru.
Selain itu juga keinginan pemerintah untuk masih menyisihkan 10 persen saham pada 13 BUMN perkebunan.
"Dulu kan konsepnya 'new co' dan kemudian diubah menjadi 'champion'
(holding BUMN Perkebunan), serta sisakan 10 persen atau serahkan 100
persen. Itu yang mereka minta diperbaiki," kata Zamkhani saat ditemui di
gedung Bulog.
Zamkhani mengakui revisi surat permohonan izin prinsip sudah
dilakukan dan telah diajukan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya,
Menteri Keuangan yang akan menyerahkan kepada Seskab.
"Kami sudah kirim ke Menkeu bulan lalu, dan akan diteruskan ke Seskab. Tinggal menunggu dan berdoa saja," ungkapnya.
Ia mengatakan lambannya pembentukan "holding" BUMN perkebunan ini
disebabkan oleh adanya tarik ulur terkait persentase saham pemerintah di
14 PT Perkebunan Nusantara yang akan ditempatkan di PTPN III dan juga
status RNI. Namun, RNI urung dimasukkan dalam "holding" BUMN perkebunan.
Zamkhani mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) dapat segera terbit
setelah rapat harmonisasi tersebut. Dengan demikian, akan ada perubahan
anggaran dasar menyusul terbentuknya "holding".
Ia memperkirakan setelah terbentuknya "holding", maka laba BUMN
perkebunan tanpa RNI mencapai Rp4 triliun dengan aset Rp50 triliun pada
tahun ini.
Menurut Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Tavianto
Noegroho, pemerintah akan mengalihkan saham yang terdapat di PTPN I
sampai dengan XIV menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN)
kepada PT PTPN III melalui mekanisme "inbreng". PTPN III ditunjuk
menjadi induk perusahaan (holding) BUMN perkebunan.
Proses pelaksanaan pembentukan "holding" BUMN perkebunan telah
disampaikan kepada Presiden dengan menyampaikan permohonan persetujuan
untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan
PMN ke dalam modal saham perusahaan perseroan.
(es/ES/bd-ant)Selasa, 12 Juni 2012