Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, June 12, 2012

Pemerintah Revisi Permohonan Izin Holding BUMN Perkebunan

Kementerian BUMN tengah menunggu persetujuan Sekretaris Kabinet (Seskab) menyusul revisi surat permohonan izin prinsip mengenai pelaksanaan induk perusahaan (holding) BUMN perkebunan.
 
Menurut Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer Muhammad Zamkhani di Jakarta, Selasa, dalam rapat harmonisasi "holding" BUMN perkebunan yang dilaksanakan awal Mei 2012, Seskab menginginkan perbaikan yang bersifat redaksional, seperti konsep awal BUMN perkebunan untuk dijadikan perusahaan baru.
 
Selain itu juga keinginan pemerintah untuk masih menyisihkan 10 persen saham pada 13 BUMN perkebunan.
 
"Dulu kan konsepnya 'new co' dan kemudian diubah menjadi 'champion' (holding BUMN Perkebunan), serta sisakan 10 persen atau serahkan 100 persen. Itu yang mereka minta diperbaiki," kata Zamkhani saat ditemui di gedung Bulog.
 
Zamkhani mengakui revisi surat permohonan izin prinsip sudah dilakukan dan telah diajukan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan yang akan menyerahkan kepada Seskab.
 
"Kami sudah kirim ke Menkeu bulan lalu, dan akan diteruskan ke Seskab. Tinggal menunggu dan berdoa saja," ungkapnya.
 
Ia mengatakan lambannya pembentukan "holding" BUMN perkebunan ini disebabkan oleh adanya tarik ulur terkait persentase saham pemerintah di 14 PT Perkebunan Nusantara yang akan ditempatkan di PTPN III dan juga status RNI. Namun, RNI urung dimasukkan dalam "holding" BUMN perkebunan.
 
Zamkhani mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) dapat segera terbit setelah rapat harmonisasi tersebut. Dengan demikian, akan ada perubahan anggaran dasar menyusul terbentuknya "holding".
 
Ia memperkirakan setelah terbentuknya "holding", maka laba BUMN perkebunan tanpa RNI mencapai Rp4 triliun dengan aset Rp50 triliun pada tahun ini.
 
Menurut Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho, pemerintah akan mengalihkan saham yang terdapat di PTPN I sampai dengan XIV menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PTPN III melalui mekanisme "inbreng". PTPN III ditunjuk menjadi induk perusahaan (holding) BUMN perkebunan.
 
Proses pelaksanaan pembentukan "holding" BUMN perkebunan telah disampaikan kepada Presiden dengan menyampaikan permohonan persetujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan perseroan.
 
(es/ES/bd-ant)Selasa, 12 Juni 2012

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum