Kebijakan tersebut tertuang dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikeluarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.Ketua
Dewan Jaminan Sosial, Ghazali, mengungkapkan, mulai tahun 2015, skema
pensiunan akan mulai dijalankan."2015 nanti skema pensiunan ini akan
dijalankan," ungkap Ghazali saat acara temu wartawan di Gedung
Jamsostek, Gatot Subroto, Senin (11/6).
Syarat untuk mendapat jaminan kematian ini, pensiunan harus membayar iuran sekurang-kurangnya 0,3% dari total dana pensiun yang mereka terima setiap bulan."Dananya bukan dari perusahaan, tapi dari uang pensiun mereka, sepenuhnya ditanggung pensiunan tersebut," tambahnya.
Ghazali menambahkan, dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur pula untuk karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan yang terkena PHK tetap akan mendapatkan jaminan kematian selama 6 bulan terhitung sejak hari pertama di-PHK.
"Untuk peserta pekerja perusahaan yang di- PHK, mereka tetap bisa menjadi peserta selama 6 bulan tanpa harus membayar iuran," katanya.
Besar manfaat dari jaminan ini adalah pensiunan atau para tenaga kerja akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 17.500.000 yang akan dibayarkan kepada ahli waris."Apabila tidak ada ahli waris, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak yang mengurus pemakanam, dan uang duka diberikan kepada badan hukum publik sesuai putusan pengadilan," tuturnya. (dtf)
Syarat untuk mendapat jaminan kematian ini, pensiunan harus membayar iuran sekurang-kurangnya 0,3% dari total dana pensiun yang mereka terima setiap bulan."Dananya bukan dari perusahaan, tapi dari uang pensiun mereka, sepenuhnya ditanggung pensiunan tersebut," tambahnya.
Ghazali menambahkan, dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur pula untuk karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan yang terkena PHK tetap akan mendapatkan jaminan kematian selama 6 bulan terhitung sejak hari pertama di-PHK.
"Untuk peserta pekerja perusahaan yang di- PHK, mereka tetap bisa menjadi peserta selama 6 bulan tanpa harus membayar iuran," katanya.
Besar manfaat dari jaminan ini adalah pensiunan atau para tenaga kerja akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 17.500.000 yang akan dibayarkan kepada ahli waris."Apabila tidak ada ahli waris, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak yang mengurus pemakanam, dan uang duka diberikan kepada badan hukum publik sesuai putusan pengadilan," tuturnya. (dtf)