Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, November 16, 2011

DPRD Medan Sahkan Perda PPJ

Medan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Perda).

‘Nyanyian’ setuju ini disampaikan masing-masing fraksi
di DPRD Medan melalui juru bicaranya dalam pendapat fraksi terhadap ranperda tersebut saat rapat raripurna, Rabu (9/11).

Seperti yang disampaikan jurubicara Fraksi Partai Demokrat, Parlaungan Simangunsong. “Kami sepakat dan berketetapan hati menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah penerangan jalan, sekaligus mengusulkan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan,” ujarnya.

Parlaungan mengungkapkan, Fraksi Partai Demokrat sangat sependapat dengan penetapan tarif pajak peneranganjalan, yakni golongan industri pertambangan, mingak bumi dan gas alam sebesar 3persen, rumahtangga 7,5 persen, bisnis 10 persen, penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen, serta sosial dan pemerintah 0 (nol) persen.

Fraksi Partai Demokrat berharap Pemko Medan harus tetap memperhatikan ruas jalan yang masih belum mendapatkan penerangan jalan, termasuk memperhatikan lampu-lampu jalan yang sudahrusak/mati.

“Tidaklah wajar bagi wajib pajak yang telah membayar pajak penerangan jalan tidak menikmati penerangan jalan, terutama di sekitar lingkungannya,” tegasParlaungan yang juga Ketua Komisi D.

Di sisi lain, meskipun target PAD bersumber dari pajak penerangan jalan pada tahun 2010 dapat mencapai 102,14persen atau Rp. 158. 789.100,162, Fraksi Partai Demokrat berharap target tahun 2012 ini (Rp. 158.400.000.000, red) dapat terpenuhi bahkan lebih.

“Dan yang harus menjadi perhatian serius adalah wajib pajak yang ada benar-benar telah didasarkan potensi riil. Wajib pajak dimaksud adalah kalangan penggunatenaga listrik industri besar dan kelompok industri lainnya,” tegas Parlaungan seraya menambahkan, potensi pengguna tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN seharusnya dapat diketahui secara transparan.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem, mengungkapkan berdasarkan MoU yang lama, disepakati bahwa di setiap gardu (tiang) yang terpasang lampu penerangan jalan akan dipasang meteran atau alat pembatas dan pengukur secara bertahap.

Supaya Dimanfaatkan

Namun sampai saat ini, data yang diterima Fraksi PDI Perjuangan dari pihak PLN, total pelanggan lampu penerangan jalan yang merupakan kewajiban Pemko, hanya sebanyak 5.522 pelanggan.

Dari jumlah tersebut, ternyata hanya 988 yang telah menggunakan meteran. Sementara sisanya 4.534 masih menggunakan perhitungan dengan sistem pemakaian rata-rata,” kata Daniel.

Dari analisa yang kami lakukan di internal fraksi, bila penentuan tarif listrik terpasang digunakan dengan cara tersebut, akan merugikan pihak Pemko Medan dan masyarakat Kota Medan secara keseluruhan,” tegas Daniel.(ORB)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum