JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengajak pihak pengusaha, manajemen perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh untuk bekerja sama dalam mewujudkan pelaksanaan “Decent Work for All “atau Pekerjaan yang layak untuk semua di Indonesia.“Konsep decent work di Indonesia dapat diwujudkan dengan membangun hubungan industrial yang harmonis antara manajemen dan serikat pekerja.
Kerjasama erat akan mewujudkan
iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja guna mengurangi tingkat pengangguran, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bank Mandiri di Jakarta pada Kamis 24 November 2011.
Penandatangan PKB PT. Bank Mandiri (Persero),Tbk ini dilakukan oleh Dirut Bank Mandiri Zulkifli Zaini dan Ketua Serikat Pegawai Bank Mandiri Azahari Fikri.PKB di bank yang jumlah pegawai sebanyak 27.402 orang ini merupakan yang keempat untuk periode 2011 s.d 2013. Muhaimin mengatakan Indonesia sebagai salah satu anggota organisasi perburuhan internasional (ILO), mempunyai komitmen untuk mencapai Decent Work for All atau Pekerjaan yang layak untuk semua”.
Konsepsi Decent Work for All bertumpu pada 4 (empat) pilar yaitu : penghargaan atas hak-hak dasar di tempat kerja, kesempatan kerja, dialog sosial dan perlindungan sosial. “Satu pilar yang penting untuk kondisi ketenagakerjaan kita saat ini yaitu pilar employment atau kesempatan kerja. Oleh karena itu pihak pengusaha, manajemen dan serikat pekerja harus bekerja sama menjaga hubungan industrial agar dapat menciptakan lapangan kerja baru, “kata Muhaimin.
Dalam kesempatan ini Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia segera membuat dalam melaksanakan perjanjian kerja
bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.
“Penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja
serta menghindari ancaman PHK,” kata Muhaimin Iskandar
Data Kemenakertrans secara keseluruhan terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat Peraturan Perusahaan ada 10.959 perusahaan yang telah
membuat Perjanjian Kerja Bersama di seluruh Indonesia Muhaimin mengatakan PKB memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
”Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan
terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan, kata Muhaimin.
Setelah PKB disepakati dan ditandatangani, tambah Muhaimin maka kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi dari isiPKB kepada
pekerja dan manajemen agar diketahui hak dan kewajibannya selama bekerja.”Yang diutamakan dalam setiap perundingan bipartit adalah niat
baik untuk kepentingan bersama. Masing-masing pihak mempunyai harapan dan keinginan yang bisa jadi berbeda, namun perbedaan itu bisa
dijembatani dalam perundingan yang saling menguntungkan, kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan apabila nantinya dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran di antara kedua
belah pihak, maka diharapkan senantiasa dikembalikan kepada naskah PKB yang disepakati dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian
itu.“ Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan
harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan,(EKSp)
No comments:
Post a Comment