BANDARLAMPUNG: Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menekankan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tidak boleh kurang dari Rp1 juta per bulan, karena angka tersebut merupakan kebutuhan layak terendah di provinsi itu.
“Kami sudah melakukan rapat internal komisi V terkait UMP di Lampung, kami menekankan tidak boleh kurang dari Rp1 juta per bulan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya,” kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Nenden Tresnanursari.
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Dia menambahkan, perusahaan tidak boleh membayar lebih rendah dari angka UMP, mengingat kebutuhan hidup masyarakat sekarang cenderung naik.
“Kami juga heran, mengapa Kabupaten Lampung Selatan KHL nya rendah, padahal di sana merupakan kawasan industri,” ujar Nenden.
Sebelumnya, menurut dia, KHL terendah ada di Kabupaten Lampung Tengah yakni berkisar Rp800 ribuan.
Sementara, menjelang penentuan UMP tahun 2012, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi perjuangan nasib buruh menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Lampung, mereka meminta UMP 100 persen KHL yakni sebesar Rp1,5 juta.
“Angka tersebut merupakan angka pemenuhan kebutuhan minim bagi kehidupan karyawan dan buruh yang bekerja di satu perusahaan, kami meminta pemerintah atau dewan penentu UMP menyepakati angka tersebut,” kata Koordinator Lapangan Sadam Cahyo.
Menurutnya, di tengah kehidupan ekonomi neoliberal sangat menyesatkan kehidupan rakyat. Selama enam tahun terakhir Cahyo mengatakan UMP Lampung tidak pernah sesuai dengan KHL.
“Dan sangat disayangkan proses survei penentu KHL tidak pernah objektif, padahal lembaga tripartit yang masuk dalam dewan pengupahan adalah pengusaha, pemerintah dan pekerja,” ujar dia.
Atas dasar tesebut, tiga lembaga yang tergabung dalam aliansi untuk upah 100 persen KHL menuntut upah harus 100 persen KHL.
Kemudian proses survei harus terbuka kepada publik, adanya transparansi serikat pekerja dalam dewan pengupahan. Selanjurnya harus ada peraturan daerah tentang pengupahan serta dilindungi sektor yang selama ini tidak dalam kategori UMP seperti pembantu rumah tangga.
Berikutnya penambahan item yang disurvei baik biaya sosial, penambahan presentase tabungan dan pelaksanaan survei harus melaibatkan juga pihak independen.
Sebelumnya Pejabat Eselon II di Pemerintahan Provinsi Lampung Hotman Atiek mengatakan Kabupaten Lampung Selatan menjadi acuan penetapan standar kebutuhan hidup layak (KHL) provinsi itu karena terendah di Lampung yakni Rp1 juta.
“KHL Provinsi Lampung sudah bisa diketahui untuk sementara berkisar Rp1 juta karena penetapan KHL provinsi didasari pada hasil survei dewan yang dilakukan pengupahan kabupaten (PDK) masing-masing,” kata Hotman.
Menurutnya, KHL itu nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan UMR yang akan dibahas oleh dewan pengupahan provinsi dalam waktu dekat.
“Penetapan UMP 2012 masih dalam proses pembahasan dewan pengupahan, penetapan itu merupakan hasil keputusan tiga lembaga yang berwenang perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah, tentu ketetapan itu bukan berdasarkan sepihak saja,” ujar dia.
Dalam situs resmi Pemerintahan Lampung Selatan diberitakan UMK tahun 2011 kabupaten tersebut sebesar Rp855.000 per bulan. Besaran tersebut sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung.(BD)
No comments:
Post a Comment