JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional sepakat untuk membentuk satuan satgas (satgas) pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimun tahun 2012...
Keanggotaan Satgas ini terdiri dari anggota Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang didalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.
“Satgas ini bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimun di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, satgas ini pun akan mengurai dan mencari solusi mengatasi permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans
Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar sesuai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.
Muhaimin mengatakan salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha, kata Muhaimin
Dijelaskan Muhaimin proses penetapan upah minimum, diawali dengan melakukan survey yang dilaksanakan secara bersama oleh unsur tripartit (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) melalui Dewan Pengupahan Daerah.
“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,”kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.
“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “
“Hasil survey dijadikan salah satu faktor pertimbangan oleh Dewan Pengupahan dalam memberikan saran dan rekomendasi besaran upah minimum kepada Gubernur, kata Muhaimin. Faktor lain yang dijadikan bahan pertimbangan di dalam penetapan upah minimum adalah produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Muhaimin mengatakan gubernur menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan BupatilVValikota. Saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan atau BupatilWalikota, tentunya telah memperhatikan kondisi perekonomian daerah setempat serta kemampuan bayar perusahaan.
“Dengan penetapan upah minimum yang memperhatikan kondisi-kondisi tersebut diatas, diharapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum dapat efektif dan dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan di daerah masing-masing, " kata Muhaimin.
Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2012 ini, kata Muhaimin, Satgas pengupahan akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan Daerah dan para pimpinan daerah.(relis)/EKSP
No comments:
Post a Comment