JAKARTA-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, LKS Tripartit Nasional dan  Dewan Pengupahan Nasional sepakat untuk membentuk satuan satgas (satgas)  pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah  minimun tahun 2012...
Keanggotaan Satgas ini terdiri dari anggota  Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang  didalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo),  serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar.
“Satgas  ini bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimun di tingkat  pusat dan daerah. Selain itu, satgas ini pun akan mengurai dan mencari  solusi mengatasi permasalahan  terkait dengan penetapan upah minimum,  kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor  Kemenakertrans 
Hal tersebut  dikatakan Muhaimin Iskandar sesuai melakukan pertemuan dengan Dewan  Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.  Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.
Muhaimin  mengatakan salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan perlindungan  di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah minimum  ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan  dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penetapan upah minimum yang  layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina  hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha, kata  Muhaimin
Dijelaskan Muhaimin proses  penetapan upah minimum,  diawali dengan melakukan survey yang dilaksanakan secara bersama oleh  unsur tripartit (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) melalui Dewan  Pengupahan Daerah.
“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan  Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen  Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran,  memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota  dalam menetapkan upah minimun,”kata Muhaimin.
Dijelaskan  Muhaimin,  Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan,  pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja  setiap bulannya.
“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun  tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator,  terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan  kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “
“Hasil survey  dijadikan salah satu faktor pertimbangan oleh Dewan Pengupahan dalam  memberikan saran dan rekomendasi besaran upah minimum kepada Gubernur,  kata Muhaimin. Faktor lain yang dijadikan bahan pertimbangan di dalam  penetapan upah minimum adalah produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi,  kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Muhaimin  mengatakan gubernur menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan  saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan BupatilVValikota. Saran  dan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan atau  BupatilWalikota, tentunya telah memperhatikan kondisi perekonomian  daerah setempat serta kemampuan bayar perusahaan.
“Dengan  penetapan upah minimum yang memperhatikan kondisi-kondisi tersebut  diatas, diharapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum dapat efektif  dan dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan di daerah masing-masing, "  kata Muhaimin.
Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2012 ini,  kata Muhaimin, Satgas pengupahan akan terus melakukan monitoring,  konsultasi dan pendampingan bagi   Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan  Daerah dan para pimpinan daerah.(relis)/EKSP

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment