PTPN I Aceh yang berkantor pusat di Langsa menyerahkan secara resmi pelepasan HGU seluas 50 hektar untuk
perguraun tinggi Universitas Samudra Langsa (Unsam) dan pengembangan kampus STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa di aula kantor Direksi perusahaan itu, Rabu (16/11).Direktur Utama (Dirut) PT.Perkebunan Nusantara-1 Aceh, Erwin Nasution sambutannya mengemukakan, pelepasan HGU itu melalui proses dan waktu yang cukup panjang yaitu sejak 2009 lalu dan baru selesai pada 2010. “Bahkan beragam tudingan untuk perusahaan yang menyebutkan perusahaan tidak ikhlas dalam pelepasan lahan tersebut untuk kepentingan umum terutama proses penegrian Unsam Langsa,”sebutnya.
Namun demikian, jabarnya, PTPN-1 Aceh tetap konsisten dengan program yang telah dijalankan, bahkan untuk pelepasan HGU seluas 50 hektar itu bukan terkendala di tingkat perusahaan, akan tetapi ada beberapa hal yang harus mendapat persetujuan dari Kementrian BUMN di Jakarta.
“Terlepas semua tudingan yang dilontarkan kepada PTPN 1 Aceh, tetapi yang terpenting saat ini lahan yang telah dibebaskan tersebut untuk salah satu syarat proses penegrian Unsam Langsa hendaknya dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin, termasuk upaya administrasi selanjutnya yaitu disertifikatkan sebagai aset kedua lembaga perguruan tinggi ini,” harap Erwin Nasution.
Sementara itu, Walikota Langsa Zulkifli Zainon pada acara penyerahan HGU seluas 50 hektar lahan PTPN 1 itu kepada Unsam seluas 40 Ha dan STAIN Langsa seluas 10 Ha diakuinya banyak persoalan yang dihadapi dalam proses pelepasan HGU ini, terutama dalam mendapatkan persetujuan dari Kementrian BUMN.
Dijelaskannya, awalnya persetujuan dari Kementrian BUMN terhadap pelepasan lahan tersebut dengan cara mencari lahan pengganti, namun hal itu tidak memungkinkan karena setelah dilakukan survei lapangan tidak ada lahan yang cocok.
“Akhirnya Pemko Langsa dan pihak perusahaan serta Kementrian BUMN berdialog kembali mencarikan solusi lainnya yang akhirnya dibolehkan areal itu digantikan dengan nilai uang,”ujarnya.
Dikatakan Zulkifli Zainon lagi, setelah mendapat persetujuan baru dari Kementrian BUMN, maka dirinya bersama dengan ketua Yayasan Unsam Langsa serta pihak STAIN Langsa langsung menghadap Gubernur Aceh untuk mencarikan dana guna biaya pembebasan lahan PTPN-1 ini untuk kelengkapan administrasi penegrian Unsam Langsa.
“Akhirnya Pemerintah Provinsi melalui dana Otsus tahun 2010 menyetujui pembebasan lahan ini dan mengucurkan anggaran senilai Rp5 miliar lebih, kini lahan itu sudah sah menjadi milik Unsam dan STAIN Langsa,” tukas Zulkifli Zainon sembari menyebutkan, bahwa Unsam Langsa termasuk peringkat kelima dalam proses penegrian perguruan tinggi saat ini.
Pada kesempatan itu, Zulkifli Zainon mengharapkan semua langkah yang dilakukan dalam proses penegrian Unsam Langsa dapat terwujud sesuai cita-cita seluruh lapisan masyarakat daerah ini. “Terlebih dengan dinegrikan Unsam ini, maka sudah ada dua perguruan tinggi negeri di Langsa ,"Sebutnya lagi.(Jurn-M)
No comments:
Post a Comment