Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Sunday, November 20, 2011

8 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2012

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan, dari 33 provinsi di Indonesia saat ini baru 8 provinsi yang sudah menetapkan upah minimum provinisi (UMP).

Delapan wilayah provinsi tersebut adalah
Sumatera Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.

“Upah minimum yang telah ditetapkan di delapan provinsi tersebut, rata-rata naik antara 2% sampai dengan 17%, tapi belum memenuhi ketentuan 100% kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat, “ kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M. Hanartani di Jakarta Jumat sore (18/11).

Myra mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012.Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012. “Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini, “ kata Myra.

Dijelaskan Myra, sebenarnya, mekanisme dan tata cara penetapan upah minimum sebenarnya diatur dalam berbagai ketentuan. Selain itu, tenggat waktu ditetapkannya upah minimum pun sudah ditentukan. “Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur, “ ungkap Myra

Myra menambahkan bahwa penetapan Gubernur itu, berdasarkan pada hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan dan mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi. "Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah," pungkas dia.

Sebagai upaya menyosialisasikan surat edaran penetapan upah minimum 2012 dan berdialog dengan konstituen hubungan industrial, baik pemerintah, pengusaha dan kalangan pekerja/buruh, Kemenakertrans mengadakan sosialisasi upah dan jaminan sosial ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Bangka Belitung.

Berikut data upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda (per 17 November 2011) Provinsi 2011-2012 dari ke 8 Provinsi tersebut.: Sumatera Barat Rp 1.055.000 - Rp1.150.000 atau naik 9%, Banten Rp1.000.000-Rp1.042.000 naik 4,20%, Kalimantan Selatan Rp1.126.000-Rp1.225.000 naik 8,79%, Kalimantan Tengah Rp1.134.000-Rp1.327.459 naik 17%, Maluku Rp 900.000-Rp 975.000 Naik 8,33%, Sulawesi Tenggara Rp 930.000-Rp 975.000 naik 11%, Sulawesi Tengah Rp 827.500- Rp1.032.300 naik 6,95%, Papua Barat Rp1.410.000-Rp1.450.000 naik 2,84%. [mel]/ID

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum