Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, November 21, 2011

Kemendag Revisi Peraturan Ekspor Karet

MEDAN- Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (Standard Indonesia Rubber/SIR) yang diperdagangkan ke luar negeri akhirnya direvisi menyusul adanya desakan dari eksportir karet yang merasa diberatkan dengan adanya
kewajiban untuk masuk menjadi anggota Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo).
Untuk pembahasan revisi Permendag tersebut, Direktur Standarisasi Kemendag Prida Adiati mengundang sejumlah pelaku usaha dan pihak-pihak terkait dalam bidang ekspor untuk membahasnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (28/09/2011) lalu.
"Pembahasan revisi ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, karena itu kami mohon para pelaku usaha dapat memberikan masukan-masukan sehingga peraturan ini tidak lagi menimbulkan masalah di kemudian hari. Kita berharap, produksi ekspor karet (SIR) tetap terjaga kualitasnya," kata Prida Adiati melalui Tohap P Simamora selaku Kuasa/Staf Khusus PT Mas Mulia dari Medan yang mendukung supaya draft Permendag yang baru segera ditetapkan setelah dihapusnya pasal-pasal yang menyangkut keberadaan organisasi Gapkindo di Medan, Selasa (04/10/2011).
Dijelaskan Tohap,  dalam Permendag No 10, peran dan fungsi Gapkindo sebagai organisasi terkesan lebih kuat dan besar dibandingkan dengan institusi negara, sehingga banyak perusahaan karet yang keberatan dan tidak setuju, dimana Gapkindo menarik iuran Rp3 hingga Rp4 setiap kg karet yang diekspor. Uang yang dikumpulkan Gapkindo ini sama sekali tidak masuk ke kas negara, kata Tohap sembari menunjukkan sebuah kuitansi penerimaan iuran yang diterbitkan Gapkindo berdasarkan volume produksi.
Di satu sisi, lanjut Tohap, pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam bentuk kebijakan ekspor untuk meningkatkan devisa, namun di sisi lain ada organisasi Gapkindo berdasarkan Permendag No 10 tersebut memaksa semua produsen karet yang akan mengurus Tanda Pengenal Produsen (TPP) harus menjadi anggota Gapkindo atau minimal mendapat Surat Keterangan dari Gapkindo untuk mendapatkan TPP yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
"Perusahaan kami tidak bisa menyesuaikan TPP sesuai dengan nama perusahaan karena tidak menjadi anggota Gapkindo," katanya.
Menurut Tohap, ada pasal dalam Permendag No 10 yang berbunyi, jika produsen ekspor bukan lagi anggota Gapkindo, maka TPP yang dimiliki dan dikeluarkan Kementerian Perdagangan otomatis batal atau tidak berlaku.
Karena itulah, lanjutnya, dalam draft Permendag tentang Ketentuan Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) yang diperdagangkan ke luar negeri harus segera ditetapkan. (BS-023)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum