MEDAN- Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/4/2008 tentang  Ketentuan Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (Standard Indonesia  Rubber/SIR) yang diperdagangkan ke luar negeri akhirnya direvisi  menyusul adanya desakan dari eksportir karet yang merasa diberatkan  dengan adanya 
kewajiban untuk masuk menjadi anggota Gabungan Pengusaha  Karet Indonesia (Gapkindo).
Untuk pembahasan revisi Permendag tersebut, Direktur Standarisasi  Kemendag Prida Adiati mengundang sejumlah pelaku usaha dan pihak-pihak  terkait dalam bidang ekspor untuk membahasnya di Kantor Kemendag,  Jakarta, Rabu (28/09/2011) lalu.
"Pembahasan revisi ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya,  karena itu kami mohon para pelaku usaha dapat memberikan  masukan-masukan sehingga peraturan ini tidak lagi menimbulkan masalah di  kemudian hari. Kita berharap, produksi ekspor karet (SIR) tetap terjaga  kualitasnya," kata Prida Adiati melalui Tohap P Simamora selaku  Kuasa/Staf Khusus PT Mas Mulia dari Medan yang mendukung supaya draft  Permendag yang baru segera ditetapkan setelah dihapusnya pasal-pasal  yang menyangkut keberadaan organisasi Gapkindo di Medan, Selasa  (04/10/2011).
Dijelaskan Tohap,  dalam Permendag No 10, peran dan fungsi Gapkindo  sebagai organisasi terkesan lebih kuat dan besar dibandingkan dengan  institusi negara, sehingga banyak perusahaan karet yang keberatan dan  tidak setuju, dimana Gapkindo menarik iuran Rp3 hingga Rp4 setiap kg  karet yang diekspor. Uang yang dikumpulkan Gapkindo ini sama sekali  tidak masuk ke kas negara, kata Tohap sembari menunjukkan sebuah  kuitansi penerimaan iuran yang diterbitkan Gapkindo berdasarkan volume  produksi.
Di satu sisi, lanjut Tohap, pemerintah sudah memberikan kemudahan  dalam bentuk kebijakan ekspor untuk meningkatkan devisa, namun di sisi  lain ada organisasi Gapkindo berdasarkan Permendag No 10 tersebut  memaksa semua produsen karet yang akan mengurus Tanda Pengenal Produsen  (TPP) harus menjadi anggota Gapkindo atau minimal mendapat Surat  Keterangan dari Gapkindo untuk mendapatkan TPP yang diterbitkan  Kementerian Perdagangan.
"Perusahaan kami tidak bisa menyesuaikan TPP sesuai dengan nama perusahaan karena tidak menjadi anggota Gapkindo," katanya.
Menurut Tohap, ada pasal dalam Permendag No 10 yang berbunyi, jika  produsen ekspor bukan lagi anggota Gapkindo, maka TPP yang dimiliki dan  dikeluarkan Kementerian Perdagangan otomatis batal atau tidak berlaku.
Karena itulah, lanjutnya, dalam draft Permendag tentang Ketentuan  Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) yang diperdagangkan ke luar  negeri harus segera ditetapkan. (BS-023)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment