Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, November 17, 2011

Bengkulu Tertutup untuk Perkebunan Baru

BENGKULU-Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan bahwa daerahnya kini tertutup untuk perusahaan perkebunan skala besar baru karena keterbatasan lahan.

"Kami sudah melakukan moratorium izin HGU karena memang tidak tersedia lagi lahan perkebunan untuk perusahaan baru,
" katanya di Bengkulu, Selasa 15 November 2011.

Ia menguingkapkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh menyusul maraknya kasus sengketa lahan antara perusahaan perkebunan besar dengan masyarakat setempat.

Kasus terbaru adalah konflik warga 12 desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Pematang Tiga di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan perusahaan perkebunan swasta PT Bio Nusantara Teknologi.

Masyarakat setempat menuntut pengembalian lahan warga yang menjadi areal hak guna usaha perkebunan kelapa sawit itu.

Menurut warga, lahan mereka diserobot paksa oleh perusahaan sejak 1991 dimana 6.000 hektare HGU perusahaan pemilik modal dalam negeri itu merupakan tanah adat masyarakat.

"Persoalan yang muncul sekarang ini akan diselesaikan dengan difasilitasi pemerintah, kalau memang masih ada ganti rugi yang belum dibayar perusahaan agar segera direalisasikan," katanya.

Tidak hanya dengan PT Bio Nusantara Teknologi, sengketa lahan juga terjadi antara warga Kecamatan Sukaraja Kabupatn Seluma dengan PTPN VII.

Demikian juga dengan PT Sandabi Indah Lestari yang bersengketa dengan warga di dua kabupaten yakni Seluma dan Bengkulu Utara.

Junaidi mengharapkan para investor tersebut segera menuntaskan persoalan dengan warga setempat dan keberadaan mereka seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Yayasan Ulayat Oka Adriansyah mengatakan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan merupakan cerminan dari buruknya pengelolaan lahan baik secara lokal maupun nasional.

"Sengketa lahan ini adalah warisan masa lalu, sejak masa orde baru yang tidak dituntaskan sehingga terus menjadi masalah meski sudah masuk pada era reformasi. Salah satunya karena reformasi di bidang agraria belum tuntas," katanya.

Ia mencontohkan kasus sengketa warga 12 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang didampingi Ulayat merupakan masalah yang sudah menahun sebab sejak 1992 warga sudah menolak keberadaan perusahaan itu.

Waktu itu, proses perizinan, kajian analisis dampak lingkungan, pembebasan lahan, hingga sosialisasi hadirnya perkebunan swasta tidak transparan.

Terkait kebijakan moratorium yang disinggung Plt Gubernur Bengkulu menurut Oka sangat diragukan sebab dua perusahaan baru masih mendapat izin prinsip dan HGU di Kabupaten Kaur yang juga mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

Ia mengatakan, perusahaan itu akan mengambil alih lahan masyarakat yang saat ini dikelola sekitar 2.000 kepala keluarga di lima desa yakni Desa Ulak Lebar, Bukit Makmur, Ulak Bandung, Sumber Makmur, dan Tritunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung.(ANt/Eks)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum