MEDAN- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menolak menandatangani usulan UMP 2012 yang diusulkan Depeda, karena angka yang disodorkan dianggap belum memadai.
Gatot pun meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) membahas kembali besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada angka yang lebih layak bagi pekerja.“Saya sudah minta ke mereka (Depeda) untuk ditingkatkan dengan angka yang lebih layak,”kata Gatot di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 2 November 2011.
Sebelumnya,Depeda Sumut sudah mengajukan usulan UMP2012sebesarRp1.107.500. Usulan tersebut hanya naik Rp70.000 dari UMP 2011 sebesar Rp1.035.500. Gatot mengaku sudah mempertanyakan keterlibatan perwakilan Depeda Sumut dari kalangan serikat pekerja yang turut melakukan survei di dalamnya. Saat itu dia mempertanyakan komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan upah yang layak bagi buruh. Sebab, usulan sebesar Rp1.107.500 belum signifikan untuk memperbaiki nasib buruh.
“Saya sempat tanyakan ke perwakilan pekerja, ada tidak usaha untuk meningkatkan upah buruh?” ungkapnya. Gatot juga sudah meminta dunia usaha yang terlibat di dalam Depeda untuk membagikan sebagian keuntungan perusahaan kepada pekerjanya.
Setiap dunia usaha,kata dia,diharapkan dapat memacu kinerja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun alangkah baiknya jika sebagian keuntungan tersebut turut dirasakan pekerjanya. “Saya minta dunia usaha harus untung. Tapi keuntungannya juga harus dibagi ke pekerja,” ujarnya, seperti dikutip Sindo.
Gatot mengingatkan bahwa besaran UMP akan menjadi rujukan standarisasi upah bagi perusahaan selama setahun ke depan.UMP ini pula yang nantinya menjadi pedoman bagi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di seluruh kabupaten/ kota di Sumut. Untuk itu, dirinya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan besaran UMP, dan bagaimana agar sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan laporan yang sudah disampaikan, UMP diusulkan berdasarkan survei KHL dari sejumlah kabupaten/ kota di pasar tradisional.
Barang yang dihitung terdapat 46 komponen kebutuhan. Dari situ diambil angka minimal dan maksimal KHL serta dipadukan dengan prediksi inflasi 2012. Sehingga akhirnya mendapatkan usulan yang dianggap layak ditetapkan sebagai UMP. Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut B O T B Sihombing menjelaskan bahwa angka yang diusulkan hanya sebagai jaring pengaman untuk masa kerja 0-1 tahun, bukan sebagai dasar penetapan upah bagi perusahaan. Karena bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun tentu gajinya sudah di atas UMP.
Usulan tersebut diambil berdasarkan survei pasar di kabupaten/ kota dengan pe-netapan harga tertinggi dan terendah terhadap 46 komponen yang dijadikan patokan penentuan KHL.Di antara komponen tersebut termasuk juga biaya untuk perobatan. Sebelumnya survei hanya dihitung berdasarkan 36 komponen. Usulan UMP juga disesuaikan dengan prediksi inflasi di 2012, sehingga ditetapkan naik sekitar 6-7% dari UMP sebelumnya. Persoalan apakah akan ditinjau ulang,menurut dia, itu kewenangan gubernur.(Eksp)
Gatot pun meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) membahas kembali besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada angka yang lebih layak bagi pekerja.“Saya sudah minta ke mereka (Depeda) untuk ditingkatkan dengan angka yang lebih layak,”kata Gatot di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu 2 November 2011.
Sebelumnya,Depeda Sumut sudah mengajukan usulan UMP2012sebesarRp1.107.500. Usulan tersebut hanya naik Rp70.000 dari UMP 2011 sebesar Rp1.035.500. Gatot mengaku sudah mempertanyakan keterlibatan perwakilan Depeda Sumut dari kalangan serikat pekerja yang turut melakukan survei di dalamnya. Saat itu dia mempertanyakan komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan upah yang layak bagi buruh. Sebab, usulan sebesar Rp1.107.500 belum signifikan untuk memperbaiki nasib buruh.
“Saya sempat tanyakan ke perwakilan pekerja, ada tidak usaha untuk meningkatkan upah buruh?” ungkapnya. Gatot juga sudah meminta dunia usaha yang terlibat di dalam Depeda untuk membagikan sebagian keuntungan perusahaan kepada pekerjanya.
Setiap dunia usaha,kata dia,diharapkan dapat memacu kinerja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun alangkah baiknya jika sebagian keuntungan tersebut turut dirasakan pekerjanya. “Saya minta dunia usaha harus untung. Tapi keuntungannya juga harus dibagi ke pekerja,” ujarnya, seperti dikutip Sindo.
Gatot mengingatkan bahwa besaran UMP akan menjadi rujukan standarisasi upah bagi perusahaan selama setahun ke depan.UMP ini pula yang nantinya menjadi pedoman bagi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di seluruh kabupaten/ kota di Sumut. Untuk itu, dirinya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan besaran UMP, dan bagaimana agar sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Berdasarkan laporan yang sudah disampaikan, UMP diusulkan berdasarkan survei KHL dari sejumlah kabupaten/ kota di pasar tradisional.
Barang yang dihitung terdapat 46 komponen kebutuhan. Dari situ diambil angka minimal dan maksimal KHL serta dipadukan dengan prediksi inflasi 2012. Sehingga akhirnya mendapatkan usulan yang dianggap layak ditetapkan sebagai UMP. Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut B O T B Sihombing menjelaskan bahwa angka yang diusulkan hanya sebagai jaring pengaman untuk masa kerja 0-1 tahun, bukan sebagai dasar penetapan upah bagi perusahaan. Karena bagi pekerja yang sudah di atas 1 tahun tentu gajinya sudah di atas UMP.
Usulan tersebut diambil berdasarkan survei pasar di kabupaten/ kota dengan pe-netapan harga tertinggi dan terendah terhadap 46 komponen yang dijadikan patokan penentuan KHL.Di antara komponen tersebut termasuk juga biaya untuk perobatan. Sebelumnya survei hanya dihitung berdasarkan 36 komponen. Usulan UMP juga disesuaikan dengan prediksi inflasi di 2012, sehingga ditetapkan naik sekitar 6-7% dari UMP sebelumnya. Persoalan apakah akan ditinjau ulang,menurut dia, itu kewenangan gubernur.(Eksp)