JAKARTA-Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar dirumuskan peraturan yang bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah yang menghambat investasi dan perkembangan dunia usaha.
"Kita mendukung sepenuhnya bahwa ada suatu peraturan pemerintah supaya pemerintah daerah yang menghambat itu mendapat sanksinya, itu yang kita minta,? ujarnya.
Sofjan menyatakan para pengusaha sering mengalami hambatan dari pemerintah daerah di beberapa wilayah yang menghambat perijinan dan meminta bagian lebih dari proyek yang akan dikerjakan.
"Banyak sekali kasusnya. Misalnya di perkebunan, pertambangan, karena semua proyek yang sudah diijonkan sehingga harus melalui `broker-broker, mereka atau mereka minta bagian yang lebih. Kami juga sudah sampaikan ke Presiden," tuturnya.
Menurut Sofjan, seharusnya bisa dirumuskan peraturan dalam bentuk undang-undang yang bisa menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang menghambat perkembangan dunia usaha.
"Dia siap dipecat misalnya. Ada sanksi yang tegas dengan suatu alasan yang tepat," ujarnya.
Dalam tanggapannya, kata Sofjan, Presiden Yudhoyono berjanji akan mengambil inisiatif untuk menertibkan hubungan antara pusat dan daerah. Presiden, lanjut dia, mengatakan memang harus dibuat peraturan sehingga pemerintah daeRah yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional diberikan sanksi.
"Kita minta dipersiapkan saja, apa itu berbentuk undang-undang atau PP, tetapi semua itu harus ada karena ke bawahnya lagi beda-beda maunya. Terutama bupati dan walikota, gubernur saja sudah tobat karena tidak didengar," tuturnya.
Para pengusaha dalam dialog tersebut juga mempersoalkan sekitar 23 ribu peraturan daerah yang menghambat iklim investasi, menambah biaya, dan menghalangi perkembangan dunia usaha.
Sofjan mengakui otonomi daerah adalah salah satu penyebab yang mengakibatkan ketidaksinkronan kebijakan pusat-daerah termasuk tidak sinerginya peraturan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.(ant/hrb)