Melakukan Kesepakatan Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
“Tindak lanjut dari MoU ini nantinya, kami akan mendapatkan surat kuasa
khusus dari PTPN II untuk mengurai permasalahan yang dihadapi PTPN II
satu demi satu untuk dicarikan langkah hukumnya,” ungkap Burhanuddin,
JAM Datun Kejaksaan RI usai acara penandatangan. Selama ini, pihaknya belum tahu persis seperti apa permasalahan yang
dihadapi PTPN II secara kongkret.
Meskipun semua orang tahu bahwa,
lahan PTPN II yang terletak di pinggiran Kota Medan menjadi lahan
rebutan semua orang. “Siapa o
rang yang tidak ngiler dengan keberadaan
lahan PTPN II. Lokasinya strategis dan tentunya harganya juga memiliki
nilai ekonomis yang tinggi,” ujarnya.
Namun, lahan-lahan itu adalah
milik negara yang harus dijaga dan diselamatkan dari para penggarap.
Terlebih lahan PTPN II yang masih memiliki HGU. “Kita sebagai jaksa
pengacara negara memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan aset-aset
negara.
Makanya lewat kerjasama ini kita akan melihat apa permasalahan
yang terjadi dan berupaya untuk menyelesaikannya,
”tegas Burhanuddin. Dalam penyelesaian ini sambung Burhanuddin
diupayakan dengan jalur pendekatan musyawarah di luar pengadilan, tetapi
tidak tertutup kemungkinan menempuh jalur hukum. “Misalnya kita bisa
melakukan gugatan ke pengadilan terhadap penggarap yang tidak memiliki
dasar hak yang kuat.
Karena PTPN II memiliki dasar kuat yakni HGU yang
masih berlaku,” ujarnya. Selain itu tentunya kata Burhanuddin ada juga
langkah-langkah lain untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi
oleh PTPN II. “Initinya bagaimana kita dari bidang Datun memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa memperkuat pihak PTPN II dalam
mempertahankan aset yang dimilikinya,” ujar Burhanuddin yang kala itu
didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Setyo Wahyudi, Kajati
Papua Elieser Saut Maruli Hutagaulung serta pejabat kejaksaan lainnya.
Sebelumnya Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution dalam
sambutannya menaruh harapan besar kepada kejaksaan agar permasalahan
yang mereka hadapi selama ini bisa diselesaikan dengan baik. “Banyak
persoalan-persoalan yang dihadapi PTPN II selama ini. Harapannya lewat
MoU ini akan diperoleh kepastian hukum yang jelas sehingga PTPN II
dengan nyaman menjalankan bisnisnya,” ungkap Bhatara.
Saat ini kata dia
lahan PTPN II tidak hanya tersebar di wilayah Sumatera Utara saja,
tetapi ada juga yang berada di wilayah Papua. Sehingga diharapkan juga
jaksa pengacara negara yang berada di Papua juga ikut mengamankan aset
PTPN II sebagai aset negera. Kerjasama ini pula sambung Bhatara
merupakan tindak lanjut dari pertemuan perusahaan dengan Kementerian
BUMN dalam menjaga aset-aset perusahaan yang selama berusaha untuk
dikusasi oleh para
penggarap. “Inilah salah satu upaya kita untuk menyelamatkan aset
negara,” tegas Bhatara.
Penandatagan MoU kerjasama itu dilakukan antara
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin mewakili
Jaksa Agung dan Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution,
disaksikan Komisaris, Direksi, PTPN II , Staf Ahli Bidang Antarlembaga
Kementerian BUMN Bagus Rumbogo, Kajatisu Bambang Setyo Wahyudi, Kajati
Papua Elieser Saut Maruli Hutagaulung, dan kajari terdekat yang hadir
dalam acara tersebut.(PTPNII)