Melakukan Kesepakatan Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
 “Tindak lanjut dari MoU ini nantinya, kami akan mendapatkan surat kuasa
 khusus dari PTPN II untuk mengurai permasalahan yang dihadapi PTPN II 
satu demi satu untuk dicarikan langkah hukumnya,” ungkap Burhanuddin, 
JAM Datun Kejaksaan RI usai acara penandatangan. Selama ini, pihaknya belum tahu persis seperti apa permasalahan yang
 dihadapi PTPN II secara kongkret. 
Meskipun semua orang tahu bahwa, 
lahan PTPN II yang terletak di pinggiran Kota Medan menjadi lahan 
rebutan semua orang. “Siapa o
rang yang tidak ngiler dengan keberadaan 
lahan PTPN II. Lokasinya strategis dan tentunya harganya juga memiliki 
nilai ekonomis yang tinggi,” ujarnya. 
Namun, lahan-lahan itu adalah 
milik negara yang harus dijaga dan diselamatkan dari para penggarap. 
Terlebih lahan PTPN II yang masih memiliki HGU. “Kita sebagai jaksa 
pengacara negara memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan aset-aset 
negara. 
Makanya lewat kerjasama ini kita akan melihat apa permasalahan 
yang terjadi dan berupaya untuk  menyelesaikannya,
 ”tegas Burhanuddin. Dalam penyelesaian ini sambung Burhanuddin 
diupayakan dengan jalur pendekatan musyawarah di luar pengadilan, tetapi
 tidak tertutup kemungkinan menempuh jalur hukum. “Misalnya kita bisa 
melakukan gugatan ke pengadilan terhadap penggarap yang tidak memiliki 
dasar hak yang kuat. 
Karena PTPN II memiliki dasar kuat yakni HGU yang 
masih berlaku,” ujarnya. Selain itu tentunya kata Burhanuddin ada juga 
langkah-langkah lain untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi 
oleh PTPN II. “Initinya bagaimana kita dari bidang Datun memberikan 
pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa memperkuat pihak PTPN II dalam
 mempertahankan aset yang dimilikinya,” ujar Burhanuddin yang kala itu 
didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Setyo Wahyudi, Kajati 
Papua Elieser Saut Maruli Hutagaulung serta pejabat kejaksaan lainnya. 
 Sebelumnya Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution dalam 
sambutannya menaruh harapan besar kepada kejaksaan agar permasalahan 
yang mereka hadapi selama ini bisa diselesaikan dengan baik. “Banyak 
persoalan-persoalan yang dihadapi PTPN II selama ini. Harapannya lewat 
MoU ini akan diperoleh kepastian hukum yang jelas sehingga PTPN II 
dengan nyaman menjalankan bisnisnya,” ungkap Bhatara.
 Saat ini kata dia 
lahan PTPN II tidak hanya tersebar di wilayah Sumatera Utara saja, 
tetapi ada juga yang berada di wilayah Papua. Sehingga diharapkan juga 
jaksa pengacara negara yang berada di Papua juga ikut mengamankan aset 
PTPN II sebagai aset negera. Kerjasama ini pula sambung Bhatara 
merupakan tindak lanjut dari pertemuan perusahaan dengan Kementerian 
BUMN dalam menjaga aset-aset perusahaan yang selama berusaha untuk 
dikusasi oleh para
 penggarap. “Inilah salah satu upaya kita untuk menyelamatkan aset 
negara,” tegas Bhatara. 
Penandatagan MoU kerjasama itu dilakukan antara 
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Burhanuddin mewakili 
Jaksa Agung dan Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution, 
disaksikan Komisaris, Direksi, PTPN II , Staf Ahli Bidang Antarlembaga 
Kementerian BUMN Bagus Rumbogo, Kajatisu Bambang Setyo Wahyudi, Kajati 
Papua Elieser Saut Maruli Hutagaulung, dan kajari terdekat yang hadir 
dalam acara tersebut.(PTPNII)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
