SOSIALISASI
PMK No. 106/PMK.06/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK
NO.93/PMK.6/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
Oleh : Prabudi Gunawan,ST.SH.
Oleh : Prabudi Gunawan,ST.SH.
Foto By Prabudi Gunawan |
(Kata sambutan Hadi Purnomo Foto By Prabudi Gunawan) |
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) KANWIL SUMUT mengadakan sosialisasi TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
yang dibuka langsung oleh Hadi Purnomo selaku KaKanwil SUMUT,
sedangkan sebagai nara sumber dari Jakarta dipresentasikan oleh ibu Ida
dan ibu Nunung Sri Wulandari di Tiara Convention Medan Kamis 12
September 2013.
DJKN mengundang sekitar 50 instansi baik pemerintah maupun swasta, dari sektor perkebunan PTPN termasuk Badan kerja Sama perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS).
Sosialisasi pelaksanakan Lelang ini karena menunjuk adanya perubahan atas PMK NO.93/PMK.6/2010 yang dilatar belakangi karena selama ini dalam hal pelaksanaannya terdapat beberapa pengaturan yang menimbulkan kendala dalam praktek, contoh antara lain :
Sosialisasi pelaksanakan Lelang ini karena menunjuk adanya perubahan atas PMK NO.93/PMK.6/2010 yang dilatar belakangi karena selama ini dalam hal pelaksanaannya terdapat beberapa pengaturan yang menimbulkan kendala dalam praktek, contoh antara lain :
- Cara penawaran Lelang
- Jaminan Penawaran
Lelang
- tempat pelaksanaan
lelang
- Pebatalan Lelang
Dengan adanya perubahan ini diharapkan
bahwa selama ini kasus-kasus dan kendala yang pernah terjadi sebagaimana tesebut
diatas semoga dapat diminimalisasikan.
Dikemukakan Peraturan baru ini
berisikan adanya PERUBAHAN pada :
- Pasal 1 yaitu adanya penambahan Bank Jaminan Penawaran Lelang sebagai bentuk lain dari penawaran lelang untuk
-
Mengakomodir
perkembangan transaksi keuangan
- Mengakomodir
kebutuhan penyetoran jaminan dalam jumlah besar,dan dapat dilakukan tidak dalam
bentuk uang tunai, contoh Lelang BMKT
- Pasal 13 yaitu adanya gugatan terhadap Objek Lelang Hak Tanggungan.
kata suami atau istri debitor/tereksekusi
dilakukan oleh Pengadilan. Kata tereksekusi diperlukan untuk penyebutan pihak
ketiga sebagai pemilik barang jaminan. Jadi gugatan dibatasi hanya terkait
kepemikikan.
- Pasal 20 yaitu Dispensasi tempat pelaksanaan Lelang telah di “HAPUS”, karena DJKN telah mempunyai 70 KPKNL dengan kemampuan standar pelayanan lelang yang sama dan terdapat 92 PL II.
- Pasal 24 yaitu Lelang hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan.
Jadi semua putusan lembaga peradilan
yang legal ada diindonesia wajib dipatuhi.
- Pasal 26 yaitu…Penjual yang tidak hadir juga dikenakan Bea Lelang Batal. Sebagai catatan bahwa Pembatalan Lelang oleh penjual disamakan dengan pembatalan lelang oleh Pengadilan.
- Pasal 27 huruf G yaitu…Penjual yang tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang yang dilakukan melalui internet telah “DIHAPUS”.
- Pasal 28 yaitu Dalam hal terjadi pembatalan lelang.peserta lelang ang telah menyetorkan Uang Jaminan atau menyerahkan Garansi Bank tidak berhak menuntut ganti rugi.