Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, September 18, 2013

SOSIALISASI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.



SOSIALISASI
PMK No. 106/PMK.06/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NO.93/PMK.6/2010
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
Oleh : Prabudi Gunawan,ST.SH.
Foto By Prabudi Gunawan
(Kata sambutan Hadi Purnomo Foto By Prabudi Gunawan)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) KANWIL SUMUT mengadakan sosialisasi TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG yang dibuka langsung oleh Hadi Purnomo selaku KaKanwil SUMUT, sedangkan sebagai nara sumber dari Jakarta dipresentasikan oleh ibu Ida dan ibu Nunung Sri Wulandari di Tiara Convention Medan Kamis 12 September 2013.
DJKN mengundang sekitar 50 instansi baik pemerintah maupun swasta, dari sektor perkebunan PTPN  termasuk Badan kerja Sama perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS).
 
Sosialisasi pelaksanakan Lelang ini karena menunjuk adanya perubahan atas PMK NO.93/PMK.6/2010 yang dilatar belakangi karena selama ini dalam hal pelaksanaannya terdapat beberapa pengaturan yang menimbulkan kendala dalam praktek, contoh antara lain :
-          terkait gugatan objek lelang Hak      Tanggungan dari pihak lain.
-          Cara penawaran Lelang
-          Jaminan Penawaran Lelang
-          tempat pelaksanaan lelang
-          Pebatalan Lelang
Dengan adanya perubahan ini diharapkan bahwa selama ini kasus-kasus dan kendala yang pernah terjadi sebagaimana tesebut diatas semoga dapat diminimalisasikan.  
Dikemukakan Peraturan baru ini berisikan adanya PERUBAHAN pada :
  1. Pasal 1 yaitu adanya penambahan Bank Jaminan Penawaran Lelang  sebagai bentuk lain dari penawaran lelang untuk
-      Mengakomodir perkembangan transaksi keuangan
-     Mengakomodir kebutuhan penyetoran jaminan dalam jumlah besar,dan dapat dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, contoh Lelang BMKT 
  1. Pasal 13 yaitu adanya gugatan terhadap Objek Lelang Hak Tanggungan.
kata suami atau istri debitor/tereksekusi dilakukan oleh Pengadilan. Kata tereksekusi diperlukan untuk penyebutan pihak ketiga sebagai pemilik barang jaminan. Jadi gugatan dibatasi hanya terkait kepemikikan.
  1. Pasal 20 yaitu Dispensasi tempat pelaksanaan Lelang telah di “HAPUS”, karena DJKN telah mempunyai 70 KPKNL dengan kemampuan standar pelayanan lelang yang sama dan terdapat 92 PL II.
  1. Pasal 24 yaitu Lelang hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan.
Jadi semua putusan lembaga peradilan yang legal ada diindonesia wajib dipatuhi.
  1. Pasal 26 yaitu…Penjual yang tidak hadir juga dikenakan Bea Lelang Batal. Sebagai catatan bahwa Pembatalan Lelang oleh penjual disamakan dengan pembatalan lelang oleh Pengadilan.
  1. Pasal 27 huruf G yaitu…Penjual yang tidak hadir pada saat pelaksanaan lelang, kecuali lelang yang dilakukan melalui internet telah  “DIHAPUS”.
  1. Pasal 28 yaitu Dalam hal terjadi pembatalan lelang.peserta lelang ang telah menyetorkan Uang Jaminan atau menyerahkan Garansi Bank tidak berhak menuntut ganti rugi.
  1. Pasal 29  yaitu  dst. ..
    (Dihadiri sekitar 50 Instansi Pemerintah dan Swasta /Foto By Prabudi Gunawan)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum