Jakarta —
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan perusahaan BUMN yang merasa
bersih dari tindakan KKN, transaksi dan keputusan bisnis yang
menyimpang, serta kecurangan dapat mendaftarkan perusahaannya ke tim
Reformasi Birokrasi BUMN (RBB).
"Intinya selama ini banyak BUMN
yang bangga kalau tata kelola perusahaan yang benar atau GCG-nya baik.
Namun, kita temukan GCG baik tetapi banyak korupsi. Nah, bagi mereka
yang merasa perusahaannya baik, silakan daftar ke saya," kata Dahlan di
tengah peluncuran 'BUMN Bersih' di Jakarta, Rabu (25/9)
Dahlan
menerangkan, survei BUMN Bersih terdiri dari tiga tingkat. Tingkat I,
yakni dewan direksi dan komisaris serta anak perusahaan dapat mendaftar
paling lambat mendaftar satu bulan mendatang. Pendaftaran BUMN Bersih
dilakukan pada 31 Oktober 2013.
"Misalnya, selesai pertemuan ini mereka langsung rapat direksi dengan komisaris memutuskan ikut mendaftar, ya silakan," ujarnya.
Tingkat II adalah satu level di bawah direksi. Pendaftarannya paling lambat dilakukan tiga bulan, sedangkan tingkat III jajaran manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat di bawah dan paling lambat mendaftarkan dirinya enam bulan.
"Kalau ada direksi BUMN yang confidence kalau satu level di bawahnya dan level manajer bersih, maka silakan lah daftar. Tetapi sebelum daftar, para direksi bersih-bersihkan dulu lah di bawahnya," papar dia.
Setelah itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memeriksa seluruh jajaran direksi dan komisaris, satu level di bawah direksi, dan level manajer yang telah mendaftar. Dalam pemeriksaan itu, BPKP akan meminta keterangan dari pelanggan, rekanan, dan kalangan masyarakat yang relevan dan berhubungan dengan BUMN.
Hasil pemeriksaan dan survei akan dilaporkan kepada Menteri BUMN. Tujuan dari BUMN Bersih ini untuk menciptakan BUMN yang tangyuh, unggul, dan bermartabat.
Adapun penyusun roadmap BUMN Bersih, antara lain Staf Ahli Menteri BUMN Harry Susetyo, Direktur Utama PT KAI Persero Ignasius Jonan, Direktur Utama PT PNM Persero Parman Nataadmadja, Komisaris PT PLN Persero Zulkifli Zaini, dan Erry Riyana Herdjapamekas.
Sementara itu, bagi BUMN yang merasa belum siap hingga 31 Oktober 2013, Kementerian BUMN meminta perusahaan BUMN untuk berkonsultasi dengan tim RBB.
"Kalau BUMN yang tidak mendaftar, kita akan panggil mereka dan harus menjalankan serta mempelajari road map ini selama tiga bulan. Kalau tidak sanggip, mereka berhenti," pungkasnya. (IMQ),
"Misalnya, selesai pertemuan ini mereka langsung rapat direksi dengan komisaris memutuskan ikut mendaftar, ya silakan," ujarnya.
Tingkat II adalah satu level di bawah direksi. Pendaftarannya paling lambat dilakukan tiga bulan, sedangkan tingkat III jajaran manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat di bawah dan paling lambat mendaftarkan dirinya enam bulan.
"Kalau ada direksi BUMN yang confidence kalau satu level di bawahnya dan level manajer bersih, maka silakan lah daftar. Tetapi sebelum daftar, para direksi bersih-bersihkan dulu lah di bawahnya," papar dia.
Setelah itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memeriksa seluruh jajaran direksi dan komisaris, satu level di bawah direksi, dan level manajer yang telah mendaftar. Dalam pemeriksaan itu, BPKP akan meminta keterangan dari pelanggan, rekanan, dan kalangan masyarakat yang relevan dan berhubungan dengan BUMN.
Hasil pemeriksaan dan survei akan dilaporkan kepada Menteri BUMN. Tujuan dari BUMN Bersih ini untuk menciptakan BUMN yang tangyuh, unggul, dan bermartabat.
Adapun penyusun roadmap BUMN Bersih, antara lain Staf Ahli Menteri BUMN Harry Susetyo, Direktur Utama PT KAI Persero Ignasius Jonan, Direktur Utama PT PNM Persero Parman Nataadmadja, Komisaris PT PLN Persero Zulkifli Zaini, dan Erry Riyana Herdjapamekas.
Sementara itu, bagi BUMN yang merasa belum siap hingga 31 Oktober 2013, Kementerian BUMN meminta perusahaan BUMN untuk berkonsultasi dengan tim RBB.
"Kalau BUMN yang tidak mendaftar, kita akan panggil mereka dan harus menjalankan serta mempelajari road map ini selama tiga bulan. Kalau tidak sanggip, mereka berhenti," pungkasnya. (IMQ),
Author: Susan Silaban