Medan.
 Inpres tentang pedomaan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang 
berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah dengan adanya 
batasan maksimal kenaikan 10% di atas inflasi, membuat gerah 
buruh/pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Sumatera Utara (Sumut). 
              
            
            
              
                Apalagi, dalam Inpres tersebut untuk upah minimum padat 
karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi. Padahal, jumlah 
buruh/pekerja di sektor ini cukup tinggi.
"Kita menolak Inpres 
tersebut dan menjamin kalau penetapan UMP tahun 2014 tetap berdasarkan 
survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Daerah 
(Depeda). Artinya, persentase kenaikannya bukan ditentukan pemerintah 
pusat dalam bentuk Inpres yang hanya 5-10 persen tapi tetap merujuk pada
 hitungan KHL," kata Ketua Depeda Sumut, Edward Pakpahan, kepada 
MedanBisnis, Minggu (22/9) di Medan.
Edward mengatakan, tanpa 
Inpres pun, sebenarnya selama ini pemerintah sudah menahan kenaikan upah
 dengan penentuan item dalam KHL yang bukan kebutuhan utama. "Misalnya 
sabun colek dan ikat pinggang. Ini bukan kebutuhan pokok. Selain itu, 
nilainya pun sangat kecil. Selama ini, dengan survei KHL, kenaikan upah 
pun paling tinggi hanya di level 12%. Jadi pemerintah yang lebih pro 
upah murah, kini malah semakin bertingkah dengan mengeluarkan Inpres. 
Lalu buruh akan semakin terjepit," jelasnya.
Menurut Edward, 
penentuah upah berdasarkan KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sudah 
sangat tidak menguntungkan. "Presiden SBY memang tidak becus mengurus 
negara ini, terutama menyangkut buruh. Presiden tidak pernah pro buruh. 
Terutama dengan tidak adanya jaminan bagi dunia usaha hingga membuat 
banyak pengusaha lari ke luar negeri dan mengakibatkan PHK. Belum lagi 
tidak tersedianya energi seperti listrik dan gas di Sumut hingga 
pengusaha rugi puluhan miliar rupiah. Makanya kita sebut pemerintahan 
ini rezim upah murah," tegas Edward.
sumber :  MedanBisnis

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
