Dalam peraturan ini, Dahlan menghapus enam ayat, mengubah delapan ayat, serta menambah satu ayat dan pasal.
Enam ayat yang dihapus terdapat dalam:
Pasal 1 ayat 8 dan 9, berbunyi 'Program BL BUMN pembina adalah program BL yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh BUMN pembina di wilayah usaha BUMN yang bersangkutan dan program BL BUMN peduli adalah program BL yang dilakukan secara bersama-sama antar BUMN dan pelaksanaannya ditetapkan dan dikoordinir oleh Menteri".
Pasal 9 ayat 4, berbunyi "Dalam kondisi tertentu besarnya dana program kemitraan dan program BL yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak dapat ditetapkan lain dengan persetujuan Menteri/RUPS".
Pasal 11 ayat 2 b, c, dan f, masing-masing berbunyi "Setiap tahun berjalan seesar 70% dari jumlah dana program BL yang tersedia dapat disalurkan melalui program BL BUMN pembina" dan "Setiap tahun berjalan sekitar 30% dari jumlah dana program BL yang tersedia diperuntukkan bagi program BL BUMN peduli" serta "Ruang lingkup bantuan program BL BUMN peduli ditetapkan oleh Menteri".
Selanjutnya, delapan ayat yang diubah terdapat pada pasal 9, yakni:
Ayat 1 (a)
Dana program kemitraan bersumber daya penyisihan laba setelah pajak maksimal 2% diubah menjadi anggaran perusahaan yang diperhitugnkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih.
Ayat 2 (a)
Penyisihan laba setelah pajak maksimal 2% diubah menjadi anggaran perusahaan yang diperhitugnkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya, dan bagi BUMN yang tidak memperoleh laba, besarannya ditetapkan tanpa memperhatikan prosentase tertentu dari laba bersih.
(b) Hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana program BL menjadi hasil bunga deposito atau jasa giro dari program BL yang masih tersisa dari dana program BL tahun sebelumnya, apabila ada.
Ayat 3 berbunyi 'Besarnya dana program kemitraan dan program BL yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak menjadi besarnya alokasi program kemitraan dan program BL yang dianggarkan diperhitungkan sebagai biaya.
Dalam ayat ini, ditambahkan penetapannya oleh dewan komisaris untuk Persero Terbuka. Sebelumnya hanya memerlukan persetujuan Menteri untuk Perum dan RUPS untuk Persero.
Ayat 5 berbunyi "Dana program kemitraan dan program BL yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak disetorkan ke rekening dana program kemitraan dan BL selambat-lambatnya 45 hari setelah ditetapkan, diubah menjadi dana program kemitraan dan program BL yang berasal dari anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya setelah pajak disetorkan ke rekening dana program kemitraan dan BL selambat-lambatnya 45 hari setelah ditetapkan.
Ayat 6 berbunyi "Pembukuan dana program kemitraan dan program BL dilaksanakan secara terpisah dari pembukuan BUMN pembina, menjadi pembukuan dana program kemitraan dan program BL yang dananya bersumber dari penyisihan laba setelah pajak, dilaksanakan secara terpisah dari pembukuan BUMN pembina.
Dahlan juga menambah satu ayat dalam pasal 9, yakni ayat 7 berbunyi "Pembukuan dana program kemitraan dan program BL yagn dananya bersumber dari anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembukuan perusahaan.
Dan terdapat pasal 9A berbunyi "Pelaksanaan program kemitraan dan program BL baik dananya bersumber dari saldo penyisihan laba setelah pajak maupun dari anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya dapat disalurkan secara bersamaan, namun pelaporannya dilakukan secara terpisah.
Author: Susan Silaban /imq21.com