Menurut Sofjan, sebagian pekerja dan buruh yang tergabung pada sebagian besar serikat pekerja dan serikat buruh memahami situasi ekonomi saat ini, sehingga tidak memaksakan kehendak untuk menaikkan upah 2014 sampai Rp 3 juta per bulan.
Menurut Sofjan, buruh atau pekerja yang berunjuk rasa meminta menaikkan UMR/UMP sangat besar adalah buruh atau pekerja yang tidak memperhatikan masalah ekonomi saat ini. “Mereka tidak pikir kalau mereka memaksakan kehendak maka banyak perusahaan gulung tikar. Kalau ini yang terjadi maka tentu akan terjadi pemutusan hubungan kerja dan yang belum bekerja tak akan mungkin mendapatkan pekerjaan,” tegas Sofjan.
Menurut Sofjan, selama ini Apindo intensif berkomunikasi dengan hampir semua serikat pekerja dan serikat buruh, kecuali Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal. “Semua sudah realitis dengan keadaan ekonomi sekarang, sehingga upah 2014 tak perlu naik sampai 50 persen. Ya, kecuali Said Iqbal tak bersedia diajak realistis dengan keadaan sekarang,” kata Sofjan. Sampai berita selesai ditulis, Said Iqbal belum bisa dikonfirmasi.
Ketika ditanya berapa besar kenaikkan upah untuk tahun 2014, menurut Apindo, Apindo menginginkan besarnya kenaikan UMR/UMP 2014 sebesar 5 persen – 10 persen di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya.
Sementara Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Sunarti, mengatakan, ada sejumlah hal yang disampaikan pekerja dan buruh dalam berunjuk rasa. Pertama, pelaksanaan UMK/UMP 2013 belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pengusaha. “Ditunda juga enggak jelas. Yang melaksanakan cuma sekitar 35 persen. Ini sangat menjengkelkan buruh dan pekerja,” kata dia.
Kedua, pekerja dan buruh menyampaikan kenaikan upah sampai 50 persen untuk 2014 karena semua harga naik, listrik naik, bahan bakar minyak (BBM) naik. “Jadi kenaikan upah tahun 2013 itu sama sekali tak dinikmati buruh,” kata dia. Ketiga, kalau upah tidak dinaikkan, buruh dan pekerja menginginkan, pendidikan, kesehatan dan perumahan gratis .
Hal lain yang membuat buruh kecewa, kata Sunarti, adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP). "Dalam Inpres ini ditentukan kenaikan upah 2014 hanya 5-10 persen. Ini merugikan buruh,” kata dia.
Sunarti mengaku, buruh dan pekerja juga malu kalau terus melakukan unjuk rasa. “Kami melakukan unjuk rasa karena terpaksa. Kami benar-benar merasa ditindas,” kata dia.
Sementara pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, mengatakan, buruh sebaiknya tidak berunjuk rasa tetapi menyampaikan tuntutan melalui forum tripartit yang di dalamnya ada unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja.
Dalam forum seperti ini, kata dia, masing-masing pihak menyampaikan aspirasi dan argumentasi. Kalau dalam forum tripartit, kata Payaman, ada pihak yang tuntutannya tidak realistis maka pemerintah harus tegas. “Untuk menentukan besarnya upah minimum, pemerintah mempunyai kewenangan memaksa. Tapi tentu dengan alasan yang kuat dan realistis pula,” kata Payaman.
Sofjan Wanandi sepakat pemerintah segera membuka forum tripartit untuk membicarakan kenaikan UMK/UMP 2014. “Apindo sudah berkali-kali meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk membuka forum seperti itu, namun sampai saat ini tak pernah dilaksanakan,” kata Sofjan.
Sedangkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnakertrans, Irianto Simbolon, kepada SP, Senin (28/10), mengatakan, untuk membicarakan upah bisa diselesaikan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. “Di Dewan Pengupahan itu ada unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Jadi tak perlu di lembaga tripartit,” kat dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta buruh dan pekerja agar membicarakan soal besarnya upah di Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. Muhaimin meminta agar semua pekerja dan buruh tidak perlu berunjuk rasa. “Unjuk rasa membuat banyak pihak terutama masyarakat rugi, seperti jalan macet, investor jadi resah, dan sebagainya,” pinta Muhaimin.
Sedangkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP), kata Muhamin, tidak bertentangan dengan hukum serta undang-undang apa pun, terutama UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan. Inpres tersebut berisi, seruan kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait agar menjalankan tugas masing-masing dalam menjawab dan mengamankan tuntutan buruh.
“Inpres ini hanya bersifat intern pemerintah, sedangkan soal upah di Dewan Pengupahan di daerah masing-masing daerah,” kata dia.
Sedangkan Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Yorrys Raweyai, ketika dikontak, mengatakan, dia sudah meminta semua pekerja dan buruh yang tergabung SPSI agar tidak perlu melakukan unjuk rasa tetapi menyelesaikan masalah terutama upah melalui Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
“Kalau pun berunjukrasa tetapi jangan sampai anarkis, memblokir jalan serta tak memaksa kawan-kawan lain yang tak bersedia berunjuk rasa,” kata Yorrys yang mengaku sedang di Beijing, Tiongkok ketika dikontak Senin (28/10) pagi.
Lihat Juga Video Sosialisasi Demo, Ribuan Buruh Tangerang Konvoi
Penulis: E-8/JAS
Sumber:Suara Pembaruan