Menakertrans Muhaimin Iskandar |
Yang
unik pada pengupahan tahun depan adalah dimungkinkanya UMP memiliki dua
versi. Versi pertama untuk pengupahan seperti yang sudah-sudah. Dan
versi kedua, pengupahan untuk industri yang tergolong dalam industri
padat karya.
Menurut
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dua versi UMP
tersebut agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor
industri padat karya akibat tingginya upah.
“Masih
kita godok, ya mungkin saja dua UMP,” katanya usai melakukan MoU dengan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tentang
penggunaan jasa dan layanan perbankan di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menakertrans
menambahkan, saat ini instansi yang dipimpinnya sedang mengodok
mengenai peraturan terkait industri padat karya sesuai rekomendasi yang
telah diterima dari Kementerian Perindustrian.
“Saat
ini kita sedang godok itu, Menteri Perindustrian hanya membuat
ketetapan klasifikasi industri padat karya, ini loh yang padat karya,
yang berat hidupnya, yang bisa bangkrut, yang bisa tutup misalnya alas
kaki, itu yang rawan untuk bangkrut yang bisa menghasilkan PHK,
sebetulnya yang kita lakukan agar tidak terjadi PHK di industri padat
karya karena upah yang memberatkan,” ungkapnya. (isakndar)
October 9, 2013
October 9, 2013