| Menakertrans Muhaimin Iskandar | 
Yang
 unik pada pengupahan tahun depan adalah dimungkinkanya UMP memiliki dua
 versi. Versi pertama untuk pengupahan seperti yang sudah-sudah. Dan 
versi kedua, pengupahan untuk industri yang tergolong dalam industri 
padat karya.
Menurut
 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dua versi UMP 
tersebut agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor 
industri padat karya akibat tingginya upah.
“Masih
 kita godok, ya mungkin saja dua UMP,” katanya usai melakukan MoU dengan
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tentang 
penggunaan jasa dan layanan perbankan di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menakertrans
 menambahkan, saat ini instansi yang dipimpinnya sedang mengodok 
mengenai peraturan terkait industri padat karya sesuai rekomendasi yang 
telah diterima dari Kementerian Perindustrian.
“Saat
 ini kita sedang godok itu, Menteri Perindustrian hanya membuat 
ketetapan klasifikasi industri padat karya, ini loh yang padat karya, 
yang berat hidupnya, yang bisa bangkrut, yang bisa tutup misalnya alas 
kaki, itu yang rawan untuk bangkrut yang bisa menghasilkan PHK, 
sebetulnya yang kita lakukan agar tidak terjadi PHK di industri padat 
karya karena upah yang memberatkan,” ungkapnya. (isakndar)
October 9, 2013
 
October 9, 2013

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
