Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, October 21, 2013

Kadin Dukung Pembatasan Kepemilikan Lahan Perkebunan

MEDAN : Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penuh kebijakan pembatasan kepemilikan perkebunan bagi perusahaan atau kelompok/grup perusahaan yang manajemen dan pemiliknya sama.
"Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) No. 98 tahun 2013 yang membatasi kepemilikan luasan areal perkebunan perusahaan itu mendorong beberapa hal positif antara lain mengurangi kepemilikan lahan oleh asing yang terus terang dewasa ini sudah mengkhawatirkan,"kata Ketua Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara di Medan, Jumat 18 Oktober 2013.


Pembatasan kepemilikan lahan juga mencegah petani tinggal menjadi pekerja perkebunan setelah masyarakat tertarik dengan tawaran tinggi harga jual lahan itu.

"Kebijakan itu juga bisa menekan kehilangan lahan pertanian karena dibuat jadi perkebunan berbagai komoditas,"katanya.

Ivan menegaskan,Pemerintah memang harus tetap terus mengevaluasi dan membuat berbagai kebijakan baru yang bisa benar-benar mengamankan keamanan kedaulatan pangan, kesejahteraan petani dan termasuk pengusaha dalam negeri.

Dia mengakui, hal yang dilakukan Pemerintah soal pembatasan kepemilikan lahan itu bukanlah suatu yang baru di dunia internasional karena negara lain melakukan hal sama bahkan lebih ketat.

Di China bahkan, setiap investor yang akan membuka kebun diharuskan bermitra dengan perusahaan di negara itu.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Anizar Simanjuntak juga mengaku senang dengan peraturan itu.

Peraturan itu bisa membuat petani semangat berkebun karena hasil panennya masih diminati.

"Kalau bermunculan perusahaan yang menguasai banyak lahan perkebunan sawit, maka mereka tidak butuh TBS petani lagi,"katanya.

Kebijakan pembatasan luas kebun tersebut seperti diketahui berlaku untuk 11 komoditas perkebunan, yakni kelapa sawit, tebu, teh, kelapa, karet, kapas, kopi, kakao, jambu mete, lada, dan cengkih.

Pada lampiran V dan VI dari Permentan 98 Tahun 2013 itu, satu perusahaan atau kelompok perusahaan perkebunan yang memiliki manajemen atau pemilik sama maksimal hanya boleh membuka lahan tanaman kelapa sawit 100 ribu hektare,, tebu 150 ribu hektare,dan teh 20 ribu hektare.

Sedangkan luas maksimal untuk tanaman kelapa 40 ribu hektare, karet 20 ribu hektare, kapas 20 ribu hektare. kopi 10 ribu hektare, kakao 10 ribu hektare, jambu mete 10 ribu hektare, lada 1.000 hektare dan cengkih 1.000 hektare.(ant)(EKSPOSnews)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum