MEDAN : Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 
Sumatera Utara (Sumut) mendukung penuh kebijakan pembatasan kepemilikan 
perkebunan bagi perusahaan atau kelompok/grup perusahaan yang manajemen 
dan pemiliknya sama.
"Permentan (Peraturan Menteri Pertanian)
 No. 98 tahun 2013 yang membatasi kepemilikan luasan areal perkebunan 
perusahaan itu mendorong beberapa hal positif antara lain mengurangi 
kepemilikan lahan oleh asing yang terus terang dewasa ini sudah 
mengkhawatirkan,"kata Ketua Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara di 
Medan, Jumat 18 Oktober 2013.
Pembatasan kepemilikan lahan juga 
mencegah petani tinggal menjadi pekerja perkebunan setelah masyarakat 
tertarik dengan tawaran tinggi harga jual lahan itu.
"Kebijakan itu juga bisa menekan kehilangan lahan pertanian karena dibuat jadi perkebunan berbagai komoditas,"katanya.
Ivan
 menegaskan,Pemerintah memang harus tetap terus mengevaluasi dan membuat
 berbagai kebijakan baru yang bisa benar-benar mengamankan keamanan 
kedaulatan pangan, kesejahteraan petani dan termasuk pengusaha dalam 
negeri.
Dia mengakui, hal yang dilakukan Pemerintah soal 
pembatasan kepemilikan lahan itu bukanlah suatu yang baru di dunia 
internasional karena negara lain melakukan hal sama bahkan lebih ketat.
Di China bahkan, setiap investor yang akan membuka kebun diharuskan bermitra dengan perusahaan di negara itu.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Anizar Simanjuntak juga mengaku senang dengan peraturan itu.
Peraturan itu bisa membuat petani semangat berkebun karena hasil panennya masih diminati.
"Kalau bermunculan perusahaan yang menguasai banyak lahan perkebunan sawit, maka mereka tidak butuh TBS petani lagi,"katanya.
Kebijakan
 pembatasan luas kebun tersebut seperti diketahui berlaku untuk 11 
komoditas perkebunan, yakni kelapa sawit, tebu, teh, kelapa, karet, 
kapas, kopi, kakao, jambu mete, lada, dan cengkih.
Pada lampiran V
 dan VI dari Permentan 98 Tahun 2013 itu, satu perusahaan atau kelompok 
perusahaan perkebunan yang memiliki manajemen atau pemilik sama maksimal
 hanya boleh membuka lahan tanaman kelapa sawit 100 ribu hektare,, tebu 
150 ribu hektare,dan teh 20 ribu hektare.
Sedangkan luas maksimal
 untuk tanaman kelapa 40 ribu hektare, karet 20 ribu hektare, kapas 20 
ribu hektare. kopi 10 ribu hektare, kakao 10 ribu hektare, jambu mete 10
 ribu hektare, lada 1.000 hektare dan cengkih 1.000 hektare.(ant)(EKSPOSnews)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
