JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja
Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar sepakat bila Dewan Pengupahan
di pusat dan daerah diperlukan untuk membahas masalah pengupahan
melibatkan pelaku industrial, baik pemerintah, serikat pekerja/buruh dan
Apindo.
Namun, fungsi dan kewenangan Dewan Pengupahan sudah
dikebiri dengan lahirnya Inpres nomor 9/2013 dan Permenakertrans nomor
7/2013 tentang Upah Minimum. Sehingga, Dewan Pengupahan menjadi forum
yang tidak obyektif, tidak transparan dan tidak demokratis.
"Seharusnya
Inpres dan Permenakertrans itu tidak perlu lahir, karena justru dengan
kehadirannya membuat permasalahan pengupahan terutama penetuan nilai
upah minimum menjadi masalah bagi kalangan buruh," kata Timboel kepada
JPNN, Selasa (22/10).
Dia mengungkapkan beberapa isi Inpres dan
Permenakertrans yang mengganggu kerja-kerja Dewan Pengupahan. Pertama,
aturan itu memposisikan dewan pengupahan untuk merekomendasikan nilai
upah minimum hanya berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
guna mendukung kelangsungan usaha dan perklembangan industri.
Kedua,
menetapkan besaran kenaikan UMP dan UMK yang upah minimumnya telah
mencapai KHL atau lebih ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja
dan pekerja dalam perusahaan masing-masing. Ketiga, adanya proses
pengklasifikasian kenaikan upah minimum.
"Keempat, pembatasan
waktu kerja dewan pengupahan paling lambat 1 Nopember 2013, dan Kelima,
diperbolehkannya industri padat karya untuk tidak mematuhi upah minimum
yang ditetapkan," ungkap Timboel.
Nah, dengan
pembatasan-pembatasan tersebut maka kinerja Dewan Pengupahan tidak akan
obyektif, tidak transparan dan tidak demokratis. Akibatnya, serikat
pekerja/buruh malah tidak percaya pada peran pemerintah yang tidak bisa
adil dalam permasalahan upah minimum ini.
Ditegaskan Timboel,
pemerintah tidak terbuka kepada kalangan buruh atas kehadiran Inpres dan
permenakertrans upah minimum tersebut. Bahkan, lembaga LKS Tripartit
justru ditinggalkan oleh pemerintah dalam pembahasannya.
"Dengan
aturan itu, Menaker Muhaimin Iskandar malah melanggar sendiri
Kepmenakertrans nomor 355 tahun 2009 tentang Tata Kerja Lembaga LKS
Tripartit," tegasnya.(fat/jpnn)