JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja 
Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar sepakat bila Dewan Pengupahan 
di pusat dan daerah diperlukan untuk membahas masalah pengupahan 
melibatkan pelaku industrial, baik pemerintah, serikat pekerja/buruh dan
 Apindo.
Namun, fungsi dan kewenangan Dewan Pengupahan sudah 
dikebiri dengan lahirnya Inpres nomor 9/2013 dan Permenakertrans nomor 
7/2013 tentang Upah Minimum. Sehingga, Dewan Pengupahan menjadi forum 
yang tidak obyektif, tidak transparan dan tidak demokratis.
"Seharusnya
 Inpres dan Permenakertrans itu tidak perlu lahir, karena justru dengan 
kehadirannya membuat permasalahan pengupahan terutama penetuan nilai 
upah minimum menjadi masalah bagi kalangan buruh," kata Timboel kepada 
JPNN, Selasa (22/10).
Dia mengungkapkan beberapa isi Inpres dan 
Permenakertrans yang mengganggu kerja-kerja Dewan Pengupahan. Pertama, 
aturan itu memposisikan dewan pengupahan untuk merekomendasikan nilai 
upah minimum hanya berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi 
guna mendukung kelangsungan usaha dan perklembangan industri.
Kedua,
 menetapkan besaran kenaikan UMP dan UMK yang upah minimumnya telah 
mencapai KHL atau lebih ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja 
dan pekerja dalam perusahaan masing-masing. Ketiga, adanya proses 
pengklasifikasian kenaikan upah minimum.
"Keempat, pembatasan 
waktu kerja dewan pengupahan paling lambat 1 Nopember 2013, dan Kelima, 
diperbolehkannya industri padat karya untuk tidak mematuhi upah minimum 
yang ditetapkan," ungkap Timboel.
Nah, dengan 
pembatasan-pembatasan tersebut maka kinerja Dewan Pengupahan tidak akan 
obyektif, tidak transparan dan tidak demokratis. Akibatnya, serikat 
pekerja/buruh malah tidak percaya pada peran pemerintah yang tidak bisa 
adil dalam permasalahan upah minimum ini.
Ditegaskan Timboel, 
pemerintah tidak terbuka kepada kalangan buruh atas kehadiran Inpres dan
 permenakertrans upah minimum tersebut. Bahkan, lembaga LKS Tripartit 
justru ditinggalkan oleh pemerintah dalam pembahasannya.
"Dengan 
aturan itu, Menaker Muhaimin Iskandar malah melanggar sendiri 
Kepmenakertrans nomor 355 tahun 2009 tentang Tata Kerja Lembaga LKS 
Tripartit," tegasnya.(fat/jpnn)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
